Berita

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Kejagung Minta Semua Pihak Hormati Putusan Sidang Praperadilan Pegi

SELASA, 09 JULI 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan, dan meminta semua pihak menghormati keputusan hakim.

"Kewajiban bagi penyidik untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi muatan atau isi dari putusan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Selasa (8/7).

Menurut Harli, dengan adanya keputusan itu, kasus juga dihentikan, termasuk bila penyidik Polda Jawa Barat bersikeras melengkapi dan menyerahkan lagi berkas perkara.


Bila hal itu terjadi, Harli memastikan Kejaksaan akan mengembalikan berkas, karena hakim telah memutus Pegi tidak bersalah.

"Sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu, kami akan mengembalikannya, dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan," kata Harli.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya