Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Balon Sampah Bikin Korut Semakin Terisolasi

SENIN, 08 JULI 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ribuan balon sampah yang diterbangkan Korea Utara menuju Korea Selatan merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan hanya menjadi bumerang bagi negara pengirim.

Perwakilan Kehormatan Pengacara Hak Asasi Manusia dan Unifikasi Korea, Kim Tae-hun menilai serangan balon sampah hanya mengundang kecaman dari banyak pihak dan membuat Pyongyang semakin terisolasi dari dunia luar.

"Pelepasan balon sampah adalah tindakan yang hanya mengundang cemoohan dan isolasi internasional, dan secara jelas menunjukkan bahwa rezim Korea Utara adalah kelompok kekerasan ilegal," ungkapnya dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Senin (8/7).


Dia merujuk pada pernyataan PBB pada 30 Mei yang menyatakan bahwa pengiriman balon sampah Korea Utara ke arah selatan jelas merupakan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata.

Kemudian kecaman serupa disuarakan oleh petinggi militer AS dan Korea Selatan selama KTT Keamanan Asia ke-21 (Dialog Shangri-La) di Singapura pada tanggal 2 Juni lalu.

Kim menilai alasan Kim Jong Un mengirimkan balon sampah sebagai balasan untuk balon berisi selebaran propaganda yang dikirimkan aktivis Korea Selatan sangat tidak realistis.

Pasalnya, balon propaganda yang dikirim tersebut berisi kebutuhan sehari-hari, obat-obatan, dolar AS, dan barang-barang lainnya yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat Korea Utara.

Menurut Kim, pengiriman balon sampah merupakan bentuk ketakutan dari Kim Jong Un, karena semakin banyak warganya yang memiliki minat besar pada budaya Korea Selatan.

"Tren ini mungkin menjadi alasan mengapa Korea Utara, salah satu negara paling tertutup di dunia, memandang selebaran yang dikirim oleh organisasi hak asasi manusia Korea Utara sebagai ancaman terhadap rezim otoriter Kim," paparnya.

Selain itu, Korea Utara telah memberlakukan Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner (2020), Undang-Undang Jaminan Pendidikan Pemuda (2021), dan Undang-Undang Perlindungan Bahasa Budaya Pyongyang (2023) untuk lebih mengontrol dan menghukum kebebasan berekspresi.

Menurut Kim, Seluruh komunitas internasional, termasuk anggota tetap Dewan Keamanan PBB harus bersatu melawan pelanggaran dan menekan Kim menghentikan penindasan terhadap rakyat dan provokasi nuklirnya.

"Komunitas internasional harus terus mendiskusikan dan mengatasi masalah hak asasi manusia di Korea Utara secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Korea Utara dan mendorong kebebasan mereka," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya