Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Ist

Politik

Bamsoet Heran Masalah S2 dan S1 Masih Digoreng

SENIN, 08 JULI 2024 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebelum adanya Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja.

Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. Seperti Prof. R. Soebekti SH dan Prof. Punadi Purbacaraka SH, Prof Purnadi Purbacaraka, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar dan banyak lagi.

Saat itu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU No. 2 tahun 1989 tidak diatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi.


"Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dikutip Senin (8/7).

Padahal mereka, kata Bamsoet, tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti No 12 tahun 2012.

Setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta tahun 1981, Bamsoet  melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.

Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI.

Disaat bersamaan Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.

"Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengaku bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Sehingga, ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991. Sementara, ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh untuk tahun kelulusan 1992.

"Sehingga orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan," kata Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, sejak adanya Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat.

Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.

"Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir pada tahun 2019 dengan mengatakan bahwa Ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit," kata Bamsoet.

"Jadi dimana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar," sambungnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya