Jumlah penerbitan nomor induk berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) telah mencapai hampir 10 juta.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan bahwa jumlah tersebut tercatat sejak UU Cipta Kerja diberlakukan.
NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
"Menariknya, 98 persen dari NIB yang diterbitkan tersebut adalah milik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Dendy, di Jakarta, dikutip Sabtu (6/7).
Menurut Dendy, kemudahan perizinan usaha melalui OSS ini mendorong para pelaku usaha untuk berani memulai dan mengembangkan usahanya secara legal.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara. "Reformasi struktural yang melahirkan UU Cipta Kerja ini justru menjadikan UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri," kata Dendy.
Dendy mengungkapkan bahwa ada beberapa penyesuaian terkait dengan skala usaha dalam kriteria usaha. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mendorong UMKM agar dapat naik kelas, serta dalam upaya pemberdayaan dan kemudahan.
Dia berharap dengan adanya kemudahan dan pemberdayaan ini, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.