Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian membacakan nota pembelaannya/RMOL

Hukum

Syahrul Yasin Limpo Merasa Dikhianati Ajudannya

JUMAT, 05 JULI 2024 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dikhianati ajudannya sendiri karena menyampaikan rekayasa informasi soal dirinya melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hal itu merupakan bunyi pledoi yang dibacakan langsung terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang (5/7).

"Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," kata SYL.


Orang yang dianggapnya dekat itu adalah Panji Harjanto selaku ajudannya. SYL bercerita, Panji diangkat sebagai ajudannya dengan pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaganya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikannya sebagai Mentan.

"Namun, tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," terang SYL.

Terlebih lagi kata SYL, tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarganya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah untuk kepentingannya.

"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan ilahi terhadap pengkhianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada sudara Panji," katanya.

"Tuduhan Panji terus akan melekat sepanjang hidup saya, meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak," jelas SYL.

SYL mengaku, selama 160 hari berlangsungnya persidangan, harapan keadilan untuknya selalu ada. Bahkan, dirinya terus berdoa dari dalam kamar sempit ruang tahanan yang jauh dari berbagai fasilitas dan kehangatan keluarga.

"Agar keadilan baginya yang telah mengabdi dan meniti karir semenjak dari lurah, kepala bagian, camat, sekda, bupati, kepala biro, wakil gubernur, gubernur dan menteri dapat terijabah," pungkasnya.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya