Berita

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian membacakan nota pembelaannya/RMOL

Hukum

Syahrul Yasin Limpo Merasa Dikhianati Ajudannya

JUMAT, 05 JULI 2024 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dikhianati ajudannya sendiri karena menyampaikan rekayasa informasi soal dirinya melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hal itu merupakan bunyi pledoi yang dibacakan langsung terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang (5/7).

"Dalam proses persidangan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," kata SYL.


Orang yang dianggapnya dekat itu adalah Panji Harjanto selaku ajudannya. SYL bercerita, Panji diangkat sebagai ajudannya dengan pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaganya dalam menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikannya sebagai Mentan.

"Namun, tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," terang SYL.

Terlebih lagi kata SYL, tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarganya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah untuk kepentingannya.

"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini, saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadapan ilahi terhadap pengkhianatan kebaikan yang telah saya berikan kepada sudara Panji," katanya.

"Tuduhan Panji terus akan melekat sepanjang hidup saya, meski demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan, dan keikhlasan mengingatkan dan meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi kebaikan orang banyak," jelas SYL.

SYL mengaku, selama 160 hari berlangsungnya persidangan, harapan keadilan untuknya selalu ada. Bahkan, dirinya terus berdoa dari dalam kamar sempit ruang tahanan yang jauh dari berbagai fasilitas dan kehangatan keluarga.

"Agar keadilan baginya yang telah mengabdi dan meniti karir semenjak dari lurah, kepala bagian, camat, sekda, bupati, kepala biro, wakil gubernur, gubernur dan menteri dapat terijabah," pungkasnya.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya