Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin/Ist
Peningkatan peran DPD di era otonomi daerah, masih menjadi sebuah isu dan diskursus publik juga para ahli ketatanegaraan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema "Hampir Tiga Dekade, Otonomi Daerah Sudahkah Sesuai Harapan" di Menara Kompas Jakarta pada Kamis (4/7).
Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
"Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional," ujar Sultan.
"Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur dan saling melengkapi akibat ketiadaan mekanisme yang baku antara kedua institusi," imbuhnya.
Sultan yang saat mencalonkan diri sebagai ketua DPD RI menerangkan bahwa Indonesia memiliki dua Lembaga parlemen, sehingga bisa dikatakan sebagai parlemen dengan sistem Bikameral.
Namun pembagian kewenangan kedua lembaga yakni DPD dan DPR belum proporsional. DPD masih terkendala terbatasnya kewenangan. Sementara DPR memiliki kewenangan yang luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya," tegas mantan aktivis KNPI itu.
Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya kita bisa menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament.
Kolaborasi kedua lembaga ini, bagi kami merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
"Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kami akan melobi para ketua umum partai politik dan mengusulkan revisi kedua UU yang terkait dengan kewenangan legislasi dan pengawasan DPD tersebut", tegasnya.
"Kita perlu menyiapkan Mekanisme double check dalam penyusunan undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan," pungkasnya.