Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pelni Incar 3 Kapal Baru Usai Peroleh PMN Rp1,5 T

KAMIS, 04 JULI 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7) menetapkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebagai penerima Penyertaan Modal negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
 
Direktur Utama (Dirut) Pelni Tri Andayani menyatakan dana itu nantinya akan dimanfaatkan untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang baru sebagai pengganti kapal yang telah melewati usia teknis yaitu 30 tahun.
 
"Kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh Pelni," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (4/7).
 

 
Menurut dia, dengan semakin bertambahnya umur teknis kapal, dampak peningkatan risiko yang timbul di aspek operasional dan keselamatan semakin tinggi.
 
Oleh karena itu, perlu dilakukan peremajaan dengan armada baru. Dari total 26 kapal yang dimiliki Pelni, 12 kapal di antaranya sudah mencapai usia 30 tahun.
 
Tri menjelaskan penggantian seluruh kapal yang telah melebihi usia teknis akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Skemanya tetap sama, yakni mengusulkan PMN kepada pemerintah.
 
"Keterlibatan pemerintah dibutuhkan untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," ungkapnya.
 
Pelni sebagai pelaksana transportasi laut mengoperasikan 26 kapal penumpang dengan melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 pelabuhan.
 
Selain angkutan penumpang, perusahaan pelat merah itu melayani 30 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP). Kapal perintis menyinggahi 236 pelabuhan dengan total 2.844 ruas rute trayek.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya