Berita

Kasatgas Korsup Wilayah V, Dian Patria (kedua dari kiri)/Ist

Politik

Pusat Data Diretas, Aplikasi Pajak dan Retribusi di Sorong Terdampak

KAMIS, 04 JULI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) berdampak pada sistem aplikasi pembayaran pajak dan retribusi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong.

Temuan itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat pendampingan lapangan di Kota Sorong.

Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan, fenomena birokrasi tidak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius optimalisasi pendapatan daerah, hingga memicu korupsi, dan itu masih ditemukan di wilayah Indonesia Timur.


"Kondisi diperparah dengan sistem yang tertinggal hingga jaringan internet yang tidak memadai. Saat pendampingan Pemda ke PTSP Kota Sorong, tim Korsup KPK menemukan bahwa sistem aplikasi yang digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi (Sicantik Cloud), tidak dapat diakses, imbas PDN yang diretas," kata Dian, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/6).

Akibatnya, seluruh pembayaran wajib pajak di Kota Sorong terhambat. Padahal KPK sudah melakukan pendampingan Pemda dengan wajib pajak yang menunggak, untuk mendorong percepatan pembayaran pajak.

"Akibatnya, ketika aplikasi tidak bisa diakses, nomor billing tidak keluar, wajib pajak pun tidak bisa bayar. Tidak ada mitigasi, jadi bisa dihitung berapa banyak potential loss? Pasti ada potensi korupsi juga di sana, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai di saat sistem error," kata Dian.

Pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan sungguh-sungguh. Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi, serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci.

Dalam hal ini, kata dia, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V, terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Selama tiga hari terakhir, KPK dan Pemda sudah menemui 11 wajib pajak yang menunggak dengan nilai tunggakan Rp5 miliar.

"KPK juga memberikan rekomendasi agar pembayaran pajak langsung masuk rekening Pemda, agar tidak terjadi kebocoran," pungkas Dian.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya