Berita

Kasatgas Korsup Wilayah V, Dian Patria (kedua dari kiri)/Ist

Politik

Pusat Data Diretas, Aplikasi Pajak dan Retribusi di Sorong Terdampak

KAMIS, 04 JULI 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) berdampak pada sistem aplikasi pembayaran pajak dan retribusi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong.

Temuan itu disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat pendampingan lapangan di Kota Sorong.

Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan, fenomena birokrasi tidak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius optimalisasi pendapatan daerah, hingga memicu korupsi, dan itu masih ditemukan di wilayah Indonesia Timur.

"Kondisi diperparah dengan sistem yang tertinggal hingga jaringan internet yang tidak memadai. Saat pendampingan Pemda ke PTSP Kota Sorong, tim Korsup KPK menemukan bahwa sistem aplikasi yang digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi (Sicantik Cloud), tidak dapat diakses, imbas PDN yang diretas," kata Dian, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/6).

Akibatnya, seluruh pembayaran wajib pajak di Kota Sorong terhambat. Padahal KPK sudah melakukan pendampingan Pemda dengan wajib pajak yang menunggak, untuk mendorong percepatan pembayaran pajak.

"Akibatnya, ketika aplikasi tidak bisa diakses, nomor billing tidak keluar, wajib pajak pun tidak bisa bayar. Tidak ada mitigasi, jadi bisa dihitung berapa banyak potential loss? Pasti ada potensi korupsi juga di sana, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai di saat sistem error," kata Dian.

Pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan sungguh-sungguh. Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi, serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci.

Dalam hal ini, kata dia, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V, terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Selama tiga hari terakhir, KPK dan Pemda sudah menemui 11 wajib pajak yang menunggak dengan nilai tunggakan Rp5 miliar.

"KPK juga memberikan rekomendasi agar pembayaran pajak langsung masuk rekening Pemda, agar tidak terjadi kebocoran," pungkas Dian.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya