Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Bisnis

Pembangunan Resort Labuan Bajo Bermasalah, Konferensi Wali Gereja Indonesia Hingga PT FPO Digugat

RABU, 03 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo yang berdiri di tengah hutan dan tepian laut Flores, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, diduga bermasalah dan melanggar hukum.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk selaku kontraktor utama dari proyek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia.

Proyek ini merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO. Selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kasus itu kini telah diperkarakan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari PT NRC, Ferry Ricardo, penyelesaian pembayaran terhadap pembangunan resor tersebut sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Ferry juga mengatakan bahwa para tergugat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengenakan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN dan diduga melawan hukum.

Menurut Ferry, kliennya sangat dirugikan karena dipaksa membayar denda atau penalti 14 persen dari seluruh nilai proyek, dan denda tambahan 6 persen atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC.  Padahal, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Untuk itu, PT NRC berharap agar gugatan tersebut dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan dan pembayaran yang adil dan sesuai kontrak awal, di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 5 persen.

"Kita udah diskusi ke KWI setempat tidak ada tanggapan, terpaksa kami lakukan gugatan. Kami hanya minta hak kami, uang kami dikembalikan, dan hanya memberi denda 5 persen sesuai perjanjian,"kata Ferry saat ditemui awak media.

Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Sementara dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/7), pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, hadir di PN Jaksel. Namun, mediasi ditunda hingga pekan depan.

 “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya