Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Bisnis

Pembangunan Resort Labuan Bajo Bermasalah, Konferensi Wali Gereja Indonesia Hingga PT FPO Digugat

RABU, 03 JULI 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo yang berdiri di tengah hutan dan tepian laut Flores, Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa, diduga bermasalah dan melanggar hukum.

Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk selaku kontraktor utama dari proyek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia.

Proyek ini merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO. Selanjutnya FPO menunjuk NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, kasus itu kini telah diperkarakan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dari PT NRC, Ferry Ricardo, penyelesaian pembayaran terhadap pembangunan resor tersebut sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.

Ferry juga mengatakan bahwa para tergugat melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengenakan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yaitu melebihi nilai maksimal sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN dan diduga melawan hukum.

Menurut Ferry, kliennya sangat dirugikan karena dipaksa membayar denda atau penalti 14 persen dari seluruh nilai proyek, dan denda tambahan 6 persen atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC.  Padahal, hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.

Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.

Untuk itu, PT NRC berharap agar gugatan tersebut dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan dan pembayaran yang adil dan sesuai kontrak awal, di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan hanya sebesar 5 persen.

"Kita udah diskusi ke KWI setempat tidak ada tanggapan, terpaksa kami lakukan gugatan. Kami hanya minta hak kami, uang kami dikembalikan, dan hanya memberi denda 5 persen sesuai perjanjian,"kata Ferry saat ditemui awak media.

Di sisi lain, saat dihubungi melalui telepon dan pesan tertulis, Sekretaris Eksekutif dan Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan resort dan hotel tersebut.

”Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis,” ungkapnya.

Sementara dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (2/7), pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, hadir di PN Jaksel. Namun, mediasi ditunda hingga pekan depan.

 “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” ungkap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya