Berita

Ketua DKPP, Heddy Lugito, usai membacakan putusan/Repro

Hukum

Terbukti Lecehkan Wanita Petugas PPLN, Hasyim Asyari Dipecat!

RABU, 03 JULI 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.


Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan perannya terhadap putusan DKPP yang dibacakan hari ini.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Heddy.

Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, di Belanda.

Selain itu, pengadu menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya