Berita

Ketua DKPP, Heddy Lugito, usai membacakan putusan/Repro

Hukum

Terbukti Lecehkan Wanita Petugas PPLN, Hasyim Asyari Dipecat!

RABU, 03 JULI 2024 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberi sanksi tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, berupa pemecatan, setelah terbukti melecehkan secara verbal dan fisik salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asyari, selaku ketua merangkap anggota KPU,sejak sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy saat membacakan amar putusan.


Dia juga meminta putusan itu ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

"Presiden agar melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan," sambungnya.

Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan perannya terhadap putusan DKPP yang dibacakan hari ini.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Heddy.

Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, di Belanda.

Selain itu, pengadu menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Populer

Gufroni Jadikan Muhammadiyah Sarang Mafia Berideologi Ekstrem

Senin, 12 Mei 2025 | 16:27

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Negara Harus Tunjukkan Taring Amankan Jaksa Lewat TNI

Senin, 12 Mei 2025 | 17:42

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Kejagung Tegaskan Pengamanan dari TNI Tidak Terkait Kasus Satelit Kemhan

Senin, 12 Mei 2025 | 22:18

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:26

UPDATE

Dubes Tiongkok Ungkap Kedekatan Prabowo-Xi Jinping: Saling Kirim Surat

Jumat, 16 Mei 2025 | 18:00

Megawati Tekankan Platform Ideologis Partai ke Kader Kepala Daerah

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:57

Bahaya Grup FB Fantasi Sedarah Bisa Sebabkan Kekerasan Seksual

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:45

Ibarat Baju, PSI Kesempitan Buat Jokowi

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:22

Mendikdasmen Kenalkan Rumah Pendidikan di Korsel

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:20

RIBK Kemenkes Diminta Prioritaskan Lansia dalam Perencanaan Kesehatan Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:13

Indonesia Dukung Palestina dan Edukasi Anti-Islamofobia

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:10

DPR Desak Polisi Tangkap Admin Grup FB Fantasi Sedarah

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:59

Ketua PDIP: Anda Tak Akan jadi Kepala Daerah tanpa Parpol

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:59

Wamen ESDM: Forel dan Terubuk Bisa Hasilkan Minyak 20.000 Barel Per Hari

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:50

Selengkapnya