Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar/RMOL
Prajurit TNI terancam dipecat bila terbukti terlibat praktik judi online.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, menindaklanjuti arahan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
“Panglima sudah menegaskan, anggota TNI yang terlibat judi online pasti mendapatkan hukuman, nggak ada alternatif lain,” kata Nugraha, di hadapan wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (3/7).
Pemecatan jadi langkah serius TNI untuk pemberantasan judi online, terkhusus internal TNI.
“Kalau mereka sengaja, bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional, kita nggak main-main untuk masalah judi online, panglima sudah menegaskan seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI, Letda R, perwira keuangan (Paku) Brigif 3/TBS, diduga menggelapkan anggaran satuan untuk main judi online.
Hal itu diketahui, setelah Letda R selalu menunda memberikan dana program kerja satuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Alih-alih mengganti dam membayar untuk keperluan dinas, Letda R justru berupaya mengembalikan uang yang dipakai dengan cara kembali bermain judi online. TNI Angkatan Darat pun menegaskan bahwa saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan.
"Terkait penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatannya dalam judi online, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (14/6).
Sayangnya Kristomei enggan menjelaskan rinci nominal yang dipakai Letda R. Namun kabar yang beredar diduga mencapai Rp876 juta.