Berita

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie/Net

Politik

Komisi XI Setuju Pemberian PMN BUMN, Hanya Bank Tanah Tak Disetujui

RABU, 03 JULI 2024 | 14:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyepakati pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) TA 2024 tunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan Komisi XI DPR RI telah melakukan pendalaman atas PMN tunai dan non tunai TA 2024.

Adapun PMN tunai yang diberikan kepada 7 BUMN antara lain PT Sarana Multi Griya Finansial Persero sebesar Rp1.891.000.000.000.


Untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), DPR memberikan catatan penting dengan menggandeng BPK untuk mengaudit kinerja dari LPEI. Pemberian PMN untuk LPEI ini hanya setengah dari yang diajukan LPEI sebesar Rp10 triliun.

"LPEI sebesar Rp5 triliun, PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian," kata Dolfie dalam Rapat Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7).

Selanjutnya, ada PT Kereta Api Indonesia Persero sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia Persero sebesar Rp965 miliar, PT Utama Karya Persero sebesar Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia Persero sebesar Rp1,5 triliun.

Untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia, Komisi XI memberikan PMN untuk pembelian kapal baru.

"Untuk uang muka pengadaan 3 unit kapal baru penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia Persero yang telah melewati batas usia operasional," katanya.

Selanjutnya, kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar. Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya kebijakan program dan kinerja pada masing-masing badan usaha milik negara sebagaimana terlampir.

Hanya Badan Bank Tanah yang tidak disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Bank Tanah sebesar Rp1 triliun," tutup Dolfie.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya