Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengundurkan diri untuk bisa maju pada Pilkada 2024/Istimewa
Prof Apolo Safanpo secara resmi mengundurkan diri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan. Pengunduran ini disampaikan melalui surat yang telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI tertanggal 1 Juli 2024.
Hal ini disampaikan langsung Apolo Safanpo di Gedung Negara Provinsi Papua Selatan dengan didampingi Pj Sekda Papua Selatan, Maderemmeng, dan Asisten I, Agustinus Joko Guritno, Selasa (2/7).
Pengunduran ini berkaitan dengan surat Kemendagri tentang Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati yang akan ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah definitif dalam Pilkada serentak 2024 harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Walaupun demikian terhitung 1 Juli 2024 kami telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri dan kepada Presiden RI sebagai Penjabat Gubernur PPS, untuk selanjutnya ikut dalam mencalonkan diri sebagai calon Gubernur definitif pada Pilkada 2024," ucap Safanpo, dikutip
RMOLPapua, Selasa (2/7).
Adapun alasan ikut dalam Pemilihan Gubernur nanti karena sebagai putera daerah dia merasa terpanggil untuk membangun dan memajukan negeri dengan melihat potensi besar yang ada di Papua Selatan. Di mana provinsi baru ini memiliki sumber daya alam yang bisa dikembangkan guna kesejahteraan masyarakat.
Pendaftaran dalam tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 yang dirilis oleh KPU akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024, yang berarti terhitung 40 hari sebelumnya adalah pada 17 Juli 2024.
Saat ini, Safanpo menambahkan, dirinya masih menunggu keputusan Presiden tentang pengangkatan dan penetapan Pj Gubernur yang baru. Oleh karena itu dirinya masih akan tetap melaksanakan tugas-tugas administratif.
"Untuk hal-hal lain masih berproses dulu, sekarang masih sampai di pengunduran diri dulu," tandasnya.