Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tangis Seorang Ibu yang Perjuangkan Status Anaknya

SELASA, 02 JULI 2024 | 23:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketika di Karawang seorang ibu menangis digugat anak kandungnya terkait warisan, di Jakarta seorang ibu bernama Lidia Herawati (80) juga menangis memperjuangkan status pernikahannya yang dianggap tidak sah di mata hukum.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan pernikahan Lidia dengan Eka Tjipta Wijaya selama puluhan tahun tidak sah, lantaran tidak ada akta pernikahan resmi dari negara.

Padahal, Lidia memiliki bukti kuat berupa foto, video, dan surat pernikahannya yang telah menghasilkan 4 orang anak.


Kisruh ini muncul ketika Eka Tjipta Wijaya meninggal dunia pada 2019. Di mana saat itu Freddy Wijaya mengaku sebagai anak pertama dari istri keempat Eka Tjipta itu.

Freddy telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan ibunya.

Awalnya, status hukum sebagai anak yang sah telah dikabulkan di pengadilan negeri, namun dikandaskan Mahkamah Agung. Keputusan MA yang membatalkan keputusan pengadilan negeri menyakitkan hati Freddy dan ibunya.  

Lidia telah membersamai Eka Tjipta dan tidak pernah terpisah, kecuali oleh kematian, hanya bisa menangis setelah mengetahui keputusan MA. Eka Cipta menikahi Lidia Herawati secara agama namun tidak terdaftar dalam akta perkawinan sampai memperoleh tiga orang anak, salah satunya adalah Freddy Widjaja.

Saat ini, Lidia Herawati masih hidup, sehat, dan punya ingatan yang kuat.

"Ini bukan semata-mata masalah warisan. Ini soal pengakuan. Ibu saya menangis mengetahui keputusan MA bahwa seolah-olah perkawinan mereka tidak ada. Saya yakin papa saya juga menangis di alam sana,” ucap Freddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Freddy lantas merujuk putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 (Putusan MK no.46/PUU-VIII/2010) yang menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum, bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.

Apalagi almarhum ayahanda Freddy Widjaja, telah membuat suatu pengakuan secara notarial tentang nama nama istri-istri beliau dan anak anaknya dari masing-masing istri almarhum ayahandanya tersebut.

Di dalam akta tersebut tertera dengan sangat jelas nama Lidia Herawati sebagai istri keempat dan nama tiga orang anak-anaknya, salah satunya adalah Freddy Widjaja.

Saat ini, Freddy dan ibunya akan terus menyuarakan keadilan. Freddy berencana mengadu ke Amnesti Internasional karena masalah ini juga terkait dengan hak asasi manusia.

Sementara itu, Lidia Herawati akan meminta dukungan dari aktivis perempuan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya