Petugas Dishub menempelkan stiker parkir berlangganan di Medan/Ist
Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 1 Juli 2024 kemarin, mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Sebab di hari pertama penerapan parkir berlangganan yang berketepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-434 Kota Medan itu, sebanyak 1.093 stiker parkir berlangganan telah habis terjual.
"Alhamdulillah, 1.093 stiker parkir berlangganan telah terjual di tanggal 1 Juli kemarin," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, Selasa (2/7).
Dirincikan Iswar, jumlah stiker yang terjual tersebut terdiri dari 512 buah untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), 570 buah untuk kendaraan roda empat (mobil) dan 11 buah untuk kendaraan di atas roda empat (truk dan sejenisnya).
Menurut Iswar, stiker-stiker parkir berlangganan tersebut paling banyak terjual di lokasi-lokasi parkir tepi jalan oleh para petugas Dishub Medan.
"Jadi ini sebagai bukti, bahwa antusiasme masyarakat terhadap program parkir berlangganan ini sangat tinggi. Baik itu pengendara roda dua maupun roda empat," ujarnya.
Guna mendukung suksesnya program parkir berlangganan tersebut, lanjut Iswar, saat ini seluruh personel Dishub Medan ditugaskan untuk mendistribusikan stiker parkir berlangganan tersebut kepada setiap pengendara pengguna jasa parkir di Kota Medan.
"Dan di hari kedua ini, antusiasme masyarakat untuk membeli dan menggunakan stiker berlangganan ini juga sangat tinggi. Karena proses penjualannya masih berjalan, maka data stiker parkir berlangganan yang terjual hari ini belum kita rekap. Namun yang pasti, terjualnya lebih dari seribu stiker di hari pertama kemarin menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat untuk menggunakan program parkir berlangganan ini," ungkapnya.
Ditegaskan Iswar, sistem parkir berlangganan telah berlaku sejak 1 Juli 2024. Maka sejak saat itu, pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. Kedepan, para petugas Dishub Medan akan terus berkeliling untuk melakukan pengawasan sekaligus menjual stiker parkir berlangganan Kota Medan.
"Sistem parkir berlangganan ini merupakan bukti keseriusan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat. Kemudian, parkir berlangganan juga akan memberikan banyak keuntungan kepada masyarakat serta dapat memberikan peningkatan PAD secara signifikan bagi Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya, usai sidang Paripurna HUT ke-434 Kota Medan pada Senin (1/7) lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Dengan
"Pada hari ini kita sudah mulai menerapkan parkir berlangganan. Untuk kendaraan roda empat Rp130 ribu pertahun dan roda dua Rp90 ribu pertahun. Jadi nantinya masyarakat yang berlangganan bisa parkir tepi jalan secara gratis selama satu tahun," ucap Bobby Nasution kepada sejumlah wartawan usai sidang Paripurna HUT ke-434 Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (1/7.
Dijelaskan Bobby, sistem parkir berlangganan ini merupakan salah satu wujud dari bentuk inovasi Pemko Medan. Mengingat, setiap pemerintah daerah telah diminta untuk mengeluarkan ide-idenya dalam melakukan pembangunan di daerahnya masing-masing.
Selain itu, diterapkannya sistem parkir berlangganan Kota Medan juga disebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari retribusi parkir.
"Bayangkan setahun kita biasanya cuma dapat sekitar Rp20 Miliar dari retribusi parkir, itupun setelah menggunakan e-Parking, sebelumnya lebih rendah lagi. Dengan parkir berlangganan ini, hitung-hitungan kita (PAD retribusi parkir) bisa mencapai Rp100 Miliar lebih," pungkasnya.