Berita

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL

Hukum

KPK Sita Rp22 M di Kasus Gratifikasi Pemkab Langkat

SELASA, 02 JULI 2024 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik masih terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan yang dilakukan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari tersangka Terbit.

"Pada 25 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).


Uang yang disita itu sebesar Rp22 miliar, tersimpan di rekening tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya pada 2022 lalu.

"Untuk diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah diproses KPK setelah terjaring tangkap tangan pada Januari 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara itu, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Mjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp572 juta.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman untuk terbit disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023 menjadi 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan hukuman untuk Iskandar disunat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) permohonan Terbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya