Berita

Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin/RMOL

Hukum

KPK Sita Rp22 M di Kasus Gratifikasi Pemkab Langkat

SELASA, 02 JULI 2024 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik masih terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan yang dilakukan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan Iskandar Perangin Angin (IPA) selaku Kepala Desa Raja Tengah yang juga merupakan kakak dari tersangka Terbit.

"Pada 25 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).


Uang yang disita itu sebesar Rp22 miliar, tersimpan di rekening tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya pada 2022 lalu.

"Untuk diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Terbit dan Iskandar telah diproses KPK setelah terjaring tangkap tangan pada Januari 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Dalam perkara itu, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh Mjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp572 juta.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman untuk terbit disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa 14 Februari 2023 menjadi 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sedangkan hukuman untuk Iskandar disunat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) permohonan Terbit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ditolak.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya