Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Gelar Sidang Syarat Usia Calon Wakil Kepala Daerah

SELASA, 02 JULI 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota pada UU Pilkada dipersoalkan Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi UU Pilkada terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, digelar di Ruang Sidang Panel, Selasa (2/7).

Astro, pemohon perorangan, hadir dan langsung menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, berpotensi menghalangi hak konstitusional pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur.

Dalam pandangan pemohon, syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil gubernur tak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, sedangkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota, seharusnya tak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.

Sebab dengan adanya selisih satu tahun lebih rendah, mengisyaratkan asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas kedudukan jabatan itu lebih rendah.

“Pemohon menghormati kewenangan yang dimiliki pembentuk UU dalam open legal policy, jadi pemohon tetap berpedoman pada angka yang sudah ditetapkan, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, serta paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” jelas Astro, pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam nasihat Majelis Hakim, Wakil Ketua MK Saldi meminta agar pemohon menguraikan hak konstitusional pemohon yang tereliminasi oleh berlakunya UU yang diujikan.

“Pada lisan, pemohon berniat maju jadi wakil gubernur, buktikan upaya ke arah itu. Jika didukung partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dijalani untuk hal itu," katanya.

"Kemudian, di negara mana kira-kira di dunia ini ada yang membedakan batas usia dalam pengajuan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana yang pemohon inginkan,” tanya Saldi lagi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menegaskan, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Sehingga naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 Juli 2024, kepada Kepaniteraan MK.

Populer

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Jenderal Sigit Layak Apresiasi Kapolda Sumbar

Jumat, 05 Juli 2024 | 09:00

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PP Muhammadiyah Tegaskan Belum Ada Keputusan Terkait Jatah IUP Tambang

Jumat, 28 Juni 2024 | 06:28

UPDATE

3 Kader Internal Disiapkan Gerindra jadi Cawabup

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:58

KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS per Metrik Ton Batubara

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:50

Menag: Jadikan Semangat Hijrah untuk Berkontribusi bagi Bangsa

Minggu, 07 Juli 2024 | 07:24

Data Warga di KBB Dicatut Oknum Calon Perseorangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 06:24

Bikin Pedri Cedera, Toni Kroos: Maafkan Saya

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:57

Pemerintah Siapkan 3 Strategi Boyong ASN ke IKN

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:36

Ketidakseriusan Pantarlih Bisa Menyebabkan Ketidakadilan pada Pilkada 2024

Minggu, 07 Juli 2024 | 05:15

Niat Sambut Besan, Anggota DPRD Lamteng Malah Tembak Warga hingga Tewas

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:59

Manokwari Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 4,2

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:38

13.055 TPS Disiapkan KPU Sumsel untuk Pilkada 2024

Minggu, 07 Juli 2024 | 04:21

Selengkapnya