Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Gelar Sidang Syarat Usia Calon Wakil Kepala Daerah

SELASA, 02 JULI 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota pada UU Pilkada dipersoalkan Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi UU Pilkada terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, digelar di Ruang Sidang Panel, Selasa (2/7).

Astro, pemohon perorangan, hadir dan langsung menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, berpotensi menghalangi hak konstitusional pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur.


Dalam pandangan pemohon, syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil gubernur tak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, sedangkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota, seharusnya tak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.

Sebab dengan adanya selisih satu tahun lebih rendah, mengisyaratkan asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas kedudukan jabatan itu lebih rendah.

“Pemohon menghormati kewenangan yang dimiliki pembentuk UU dalam open legal policy, jadi pemohon tetap berpedoman pada angka yang sudah ditetapkan, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, serta paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” jelas Astro, pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam nasihat Majelis Hakim, Wakil Ketua MK Saldi meminta agar pemohon menguraikan hak konstitusional pemohon yang tereliminasi oleh berlakunya UU yang diujikan.

“Pada lisan, pemohon berniat maju jadi wakil gubernur, buktikan upaya ke arah itu. Jika didukung partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dijalani untuk hal itu," katanya.

"Kemudian, di negara mana kira-kira di dunia ini ada yang membedakan batas usia dalam pengajuan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana yang pemohon inginkan,” tanya Saldi lagi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menegaskan, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Sehingga naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 Juli 2024, kepada Kepaniteraan MK.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya