Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Gelar Sidang Syarat Usia Calon Wakil Kepala Daerah

SELASA, 02 JULI 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota pada UU Pilkada dipersoalkan Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi UU Pilkada terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, digelar di Ruang Sidang Panel, Selasa (2/7).

Astro, pemohon perorangan, hadir dan langsung menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, berpotensi menghalangi hak konstitusional pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur.


Dalam pandangan pemohon, syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil gubernur tak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, sedangkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota, seharusnya tak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.

Sebab dengan adanya selisih satu tahun lebih rendah, mengisyaratkan asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas kedudukan jabatan itu lebih rendah.

“Pemohon menghormati kewenangan yang dimiliki pembentuk UU dalam open legal policy, jadi pemohon tetap berpedoman pada angka yang sudah ditetapkan, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, serta paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” jelas Astro, pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam nasihat Majelis Hakim, Wakil Ketua MK Saldi meminta agar pemohon menguraikan hak konstitusional pemohon yang tereliminasi oleh berlakunya UU yang diujikan.

“Pada lisan, pemohon berniat maju jadi wakil gubernur, buktikan upaya ke arah itu. Jika didukung partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dijalani untuk hal itu," katanya.

"Kemudian, di negara mana kira-kira di dunia ini ada yang membedakan batas usia dalam pengajuan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana yang pemohon inginkan,” tanya Saldi lagi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menegaskan, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Sehingga naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 Juli 2024, kepada Kepaniteraan MK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya