Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Gelar Sidang Syarat Usia Calon Wakil Kepala Daerah

SELASA, 02 JULI 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syarat usia calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota pada UU Pilkada dipersoalkan Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi UU Pilkada terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, digelar di Ruang Sidang Panel, Selasa (2/7).

Astro, pemohon perorangan, hadir dan langsung menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang menyatakan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, berpotensi menghalangi hak konstitusional pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur.


Dalam pandangan pemohon, syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil gubernur tak boleh lebih tinggi dari 29 tahun, sedangkan syarat usia paling rendah yang rasional dan adil untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota, seharusnya tak boleh lebih tinggi dari 24 tahun.

Sebab dengan adanya selisih satu tahun lebih rendah, mengisyaratkan asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas kedudukan jabatan itu lebih rendah.

“Pemohon menghormati kewenangan yang dimiliki pembentuk UU dalam open legal policy, jadi pemohon tetap berpedoman pada angka yang sudah ditetapkan, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, serta paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon walikota,” jelas Astro, pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam nasihat Majelis Hakim, Wakil Ketua MK Saldi meminta agar pemohon menguraikan hak konstitusional pemohon yang tereliminasi oleh berlakunya UU yang diujikan.

“Pada lisan, pemohon berniat maju jadi wakil gubernur, buktikan upaya ke arah itu. Jika didukung partai politik, sampaikan sejauh mana komunikasi yang telah dijalani untuk hal itu," katanya.

"Kemudian, di negara mana kira-kira di dunia ini ada yang membedakan batas usia dalam pengajuan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana yang pemohon inginkan,” tanya Saldi lagi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menegaskan, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 14 hari ke depan. Sehingga naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 16 Juli 2024, kepada Kepaniteraan MK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya