Berita

Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Disdik DKI Langsung Coret Penerima KJMU Main Judi Online

SELASA, 02 JULI 2024 | 11:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Plt. Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan hingga perguruan tinggi melalui program KJMU.

"Namun dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran," kata Budi, Selasa (2/7).


Budi mengatakan, program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, penerima diharapkan memanfaatkan KJMU dengan baik, jangan disalahgunakan, karena ini amanah diberikan Pemprov DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera.

"KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75," kata Budi.

Agar distribusi KJMU tepat sasaran, Disdik DKI bersinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, padanan DPPAPP dan Disdukcapil.

Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas R1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.
 
Adapun persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya