Berita

Sidang perdana mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Disayangkan, SYL Dituntut KPK Pakai Istilah KBBI Bukan KUHP

SENIN, 01 JULI 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Istilah 'tamak' yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di dalam poin memberatkan tuntutan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Syarif Saddam Rivanie salah satunya. Syarif menyebut istilah tersebut tidak ada dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kata 'tamak' hanya diatur di dalam KBBI," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/7).


Selain menyoroti istilah itu, Syarif juga menyebut  tuntutan jaksa terhadap SYL seolah-olah tidak menjadikan fakta-fakta di lapangan sebagai pertimbangan.

"Terbukti banyak saksi hanya mendengar saja dari perintah orang, bukan perintah dari SYL langsung," tegasnya.

Padahal, kata Syarif, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Harusnya jaksa penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, bukan hanya katanya," imbuhnya.

Kritik keras terhadap tuntutan SYL juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Agus juga menyebut jaksa KPK mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum.

Penggunaan istilah dalam naskah tuntutan itu juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

”Jadi (tuntutan, Red) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi, Minggu (30/6).

Dia menegaskan bahwa istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

”Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK, Red),” tegasnya.

Agus menambahkan, tuntutan jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan. Dan harus sesuai dengan peran SYL. Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.

Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud.

”Saya nggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?” ujarnya usai persidangan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya