Berita

Sidang perdana mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Disayangkan, SYL Dituntut KPK Pakai Istilah KBBI Bukan KUHP

SENIN, 01 JULI 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Istilah 'tamak' yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di dalam poin memberatkan tuntutan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Syarif Saddam Rivanie salah satunya. Syarif menyebut istilah tersebut tidak ada dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kata 'tamak' hanya diatur di dalam KBBI," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/7).

Selain menyoroti istilah itu, Syarif juga menyebut  tuntutan jaksa terhadap SYL seolah-olah tidak menjadikan fakta-fakta di lapangan sebagai pertimbangan.

"Terbukti banyak saksi hanya mendengar saja dari perintah orang, bukan perintah dari SYL langsung," tegasnya.

Padahal, kata Syarif, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Harusnya jaksa penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, bukan hanya katanya," imbuhnya.

Kritik keras terhadap tuntutan SYL juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono. Agus juga menyebut jaksa KPK mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum.

Penggunaan istilah dalam naskah tuntutan itu juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

”Jadi (tuntutan, Red) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi, Minggu (30/6).

Dia menegaskan bahwa istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap SYL.

Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

”Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK, Red),” tegasnya.

Agus menambahkan, tuntutan jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan. Dan harus sesuai dengan peran SYL. Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.

Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud.

”Saya nggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?” ujarnya usai persidangan.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Aktif Organisasi, Alasan PP Satria Dukung Marshel Widianto Maju Pilwalkot Tangsel

Jumat, 05 Juli 2024 | 16:05

Komisi VI DPR: PNM Jangan Buat Bayar Kredit Macet

Jumat, 05 Juli 2024 | 16:03

PSI Bantah Batasi Ruang Koalisi Jelang Pilkada 2024

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:55

Syahrul Yasin Limpo Minta Divonis Bebas

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:51

Ekonomi Hijau Bisa Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:47

Massa SDR Desak KPK Periksa Kepala Bapanas dan Kabulog

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:45

Kehangatan Megawati

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:35

Kaesang Anggap Pemecatan Hasyim sebagai Keputusan Terbaik

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:22

AO PNM Mekaar Ambon Bekas Atlet Silat Sukses Genjot Ekonomi Warga

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:15

Syahrul Yasin Limpo Merasa Dikhianati Ajudannya

Jumat, 05 Juli 2024 | 15:06

Selengkapnya