Berita

Salah satu kuasa hukum PAN, Habib Zaini/RMOLJatim

Politik

PAN Jatim Duga Ada Kecurangan TSM di 105 TPS

SABTU, 29 JUNI 2024 | 06:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

KPU telah selesai melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Dapil Jawa Timur IV dan Dapil Pamekasan II. Hasilnya, suara PAN masih kalah jauh untuk memperoleh memperoleh kursi di dua daerah pemilihan tersebut.

Kuasa hukum PAN yang tergabung dalam tim Sakti (Satu Kata Satu Hati) menilai telah terjadi kejahatan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Khususnya di 105 TPS yang berada di Dapil Jatim IV untuk pemilihan DPR RI.

“Dari sepanjang yang kami amati dalam proses PSSU yang dilakukan oleh KPU Jatim, kami mengindikasikan adanya kejahatan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada 105 TPS yang dilakukan PSSU di sepanjang pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV,” kata salah satu kuasa hukum PAN, Habib Zaini, di Surabaya, Jumat (28/6).


Ada beberapa hal yang menjadi catatan Zaini dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan kecurangan TSM tersebut.

Pertama, adanya penambahan jumlah suara tidak sah khususnya suara PAN yang mencapai ribuan persen dari data pembanding yakni C-hasil TPS awal sebelum putusan MK, D-hasil KPU rekap ulang, dengan hasil PSSU.

“Kemudian adanya penambahan jumlah suara sah, naiknya juga sampai ribuan persen, yang tidak sebanding dengan jumlah pemilih pada C-hasil Pemilu tanggal 14 Februari maupun pada D-hasil rekap ulang KPU sebelumnya,” jelas Zaini, dikutip RMOLJatim, Jumat (28/6).

Dia juga melihat ada surat suara yang terindikasi ditandatangani KPPS berbeda dengan yang semestinya. Terkhusus surat suara yang ternyata menaikkan suara yang berjumlah ribuan persen dari salah satu parpol.

“Nah, penambahan-penambahan itu yang tidak mampu dijelaskan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat diajukan keberatan dalam proses PSSU. Kami menduga kuat ada potensi kejahatan Pemilu di dalamnya dan hal ini sungguh sangat di luar nalar,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum PAN juga menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang secara terstruktur, sistematis, dan massif. Indikasinya tidak terdapat surat suara sisa (cadangan) dan terdapat fakta banyak amplop sisa surat suara (cadangan) yang tidak tersegel.

‘Kami juga menemukan fakta di dalam kotak surat suara tidak terdapat form DPT, absen dan C hasil, yang harusnya dapat digunakan sebagai indikator sebagai referensi dalam PSSU yang sebenarnya dokumen tersebut berlaku mutatis mutandis,” jelas Habib.

Zaini mengungkapkan, karena indikasi-indikasi kecurangan tersebut saksi-saksi PAN banyak yang menyampaikan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi PSSU pemilihan DPR RI Dapil Jatim IV. Ia menjelaskan, Tim Hukum Sakti sedang mempertimbangkan upaya hukum setelah ini.

“Iya. Kami berpikir untuk melakukan upaya hukum setelah ini. Masih dalam pertimbangan dan persiapan,” ujar Zaini.

PSSU untuk 105 TPS di Dapil Jatim IV dilakukan 23-26 Juni 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan tersebut terkait permohonan PAN untuk dilakukan hitung ulang perolehan suara DPR RI Dapil Jatim IV tepatnya di Desa Jamintoro, Jembersari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat. Enam desa ini berada di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Komisioner KPU Jember, Zeni Musafa menerangkan, setelah dihitung ulang ada perbedaan jumlah suara antara suara PAN, sebagai pemohon, dan pihak terkait, Partai Gerindra. Sebelum dilakukan PSSU, suara PAN sebanyak 4.760 suara, sedangkan Gerindra sebanyak 10.382 suara.

“Setelah dilakukan PSSU suara milik PAN berubah menjadi 5.207 suara dan Gerindra menjadi 10.023 suara,” jelas Zeni.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya