Berita

Anggota DPD Maluku terpilih, Mirati Dewaningsih/Ist

Politik

Rakyat Maluku Lebih Ingin Mirati sebagai DPD Dibanding Nono Sampono

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 23:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Anggota DPD Maluku terpilih, Mirati Dewaningsih mundur sebelum dilantik karena alasan ingin maju sebagai calon Bupati Maluku Tengah mendapat kecaman dari masyarakat di Provinsi Maluku.

Mirati dianggap sudah mengecewakan dan membohongi para pemilihnya.

Tokoh Pemuda Maluku Ajis Talauhu Samad menyayangkan para caleg terpilih mundur setelah mendapatkan suara yang cukup untuk menjadi Wakil Maluku di DPD.


Menurut Ajis, bila ada tokoh maju ke Pileg tapi sebenarnya ingin maju Pilkada sebaiknya tunggu jadwal Pilkada jangan kemudian masuk di Pileg DPD.

“Walaupun ini hak Mirati tapi kan sayang suara rakyat, terbuang percuma, uang negara juga terbuang padahal jelas rakyat Maluku lebih ingin Mirati di DPD dibanding Nono,” kata Ajis dalam keterangannya, Kamis (27/6).

Dia menilai Mirati memiliki pengalaman yang cukup menjadi keterwakilan perempuan untuk menduduki kursi dewan.

“Bagi saya pribadi cukup disayangkan. Karena Ibu Mirati salah satu anggota DPD yang sudah tiga kali menjadi Anggota DPD RI sejak tahun 2004 dan 1 kali menjadi anggota DPR RI,” ujar Ajis

“Jika beliau tidak mundur, Ibu Mirati mungkin adalah 1 dari beberapa politisi DPD yang mencatatkan sejarah anggota DPD terlama di Indonesia dan perempuan pula. Hal yang mungkin sulit dicapai oleh anggota DPD yang lain,” sambung Ajis.

Dengan pengunduran diri yang dibuat oleh Mirati, sesuai Pasal 423 UU Pemilu, dia akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak kelima yakni Nono Sampono.

Sementara Ketua Walang Aspirasi Rakyat Maluku, Christian Sea mengatakan keputusan Miranti mundur dari caleg DPD terpilih sebelum dilantik sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah memberikan suara dan kepercayaan kepada yang bersangkutan.

"Belum dilantik, Ibu Mirati Dewaningsih lagi-lagi melakukan pencalonan dalam hal ini Bupati Maluku Tengah dan mengundurkan diri, ini sesuatu yang sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah mempercayakan beliau," ujarnya.

Christian menyebut Mirati telah menyia-nyiakan suara rakyat yang memilihnya pada Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, Miranti juga mengingkari janji-janji yang disampaikan selama kampanye pemilihan anggota DPR dapil Maluku.

"Tetapi beliau telah mengingkari janji-janji yang pernah beliau sampaikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku di Jakarta melalui DPD," ungkap dia.

"Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak menunjukkan keteladanan sebagai tokoh nasional. Karena telah membohongi atau mengingkari kepercayaan rakyat melalui pesta demokrasi di 2024 kemarin," kata Christian menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri beberapa caleg DPR dan DPD terpilih yang mundur tiba-tiba sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024. Terbaru ada caleg anggota DPD Dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang, sebab tidak ada satupun norma hukum positif saat ini (ius constitutum) yang melarangnya.

Puadi melanjutkan, Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu hanya berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya