Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Pengadaan Lahan di Rorotan Selisih Harga Rp400 M

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan lahan untuk rumah DP nol persen di Rorotan, Jakarta Utara, disebut terdapat selisih harga pembelian mencapai Rp400 miliar.  

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

"Ini kan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan rumah DP nol persen. Pengadaan di Rorotan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp400 miliar," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/5).


Asep menjelaskan, kerugian sebesar Rp400 miliar itu merupakan perbedaan harga yang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya dari pemilik tanah melalui makelar.

"Jadi ini sangat besar (kerugian negaranya). Kita concern ke situ, kenapa? karena memang juga pembeliannya itu mengabaikan proses-proses yang benar. Seharusnya misalkan saya, yang perlu tanah, bisa langsung ke pemilik tanah. Saya dari si pembeli bisa langsung. Tapi ini ada di tengah makelarnya," jelas Asep.

Asep menyebut, pembelian tanah melalui makelar itu terjadi persengkongkolan yang merugikan keuangan negara.

"Jadi terlihat, terlihat memang ada persekongkolan di antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal seharusnya si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau si pemilik tanah," pungkas Asep.

Perkara lahan Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.

KPK pun telah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah, Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi dimaksud, serta belum membeberkan identitas para tersangkanya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya