Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Politik

Ternyata Ini Alasan KPK Belum Penjarakan Sekjen DPR RI

KAMIS, 27 JUNI 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang membuat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang menjerat Indra Iskandar adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI.

"Nah kami dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya adalah memang kita harus sudah juga penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/6).


Karena, kata Asep, tim penyidik memiliki keterbatasan waktu ketika para tersangka dilakukan penahanan.

Sebab penyidik hanya punya waktu 120 hari untuk menyelesaikan berkas perkara jika tersangka sudah ditahan. Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara bisa selesai lebih dari 120 hari.

"Ya karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu persatu dari barang. Misalkan di rumah dinas itu kan ada gordennya, kemudian ada juga AC, mebelernya, dan lain-lain," kata Asep.

"Kemudian dihitung, dan kemudian juga satu persatu dicari pembandingnya, harganya, dan lain-lain. Tentunya ini memerlukan waktu yang lama," pungkas Asep.

Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/3) dan Rabu (15/5).

Selain itu pada Selasa (30/4), tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar.

Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4) di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.





Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya