Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Sudah Ada 3 Tersangka, KPK Kembali Usut Korupsi Pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai

RABU, 26 JUNI 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah kembali mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2)," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu sore (26/6).

Pengadaan yang dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran (TA) 2013-2015. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.


"Ada tiga (tersangka). Belum bisa dirilis (identitas tersangka)," singkat Tessa kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu, pada hari ini, Rabu (26/6), tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini di Polda Jawa Timur.

Saksi-saksi yang dipanggil yakni Bekti selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Fuad selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Tonies selaku admin PT BKI cabang Surabaya, Dian selaku admin PT BKI cabang Surabaya, R Adi Tjahjono selaku Kepala Bagian Marketing PT DTPS, dan Andy Bintoro selaku Direktur Utama PT DTPS.

Kasus ini sebelumnya sudah pernah diungkap KPK pada Mei 2019 di era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Di mana, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127 (Rp117,7 miliar).

KPK pun sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni Istadi Prahastanto (IP) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Heru Sumarwanto (HS) selaku ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

Dugaan korupsi ini bermula pada November 2012 lalu ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal tersebut.

Bea Cukai pun mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,12 triliun. Dalam proses lelang, tersangka Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Saat pelelangan, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka. Setelah uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Bea Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak 9 dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya