Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Sudah Ada 3 Tersangka, KPK Kembali Usut Korupsi Pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai

RABU, 26 JUNI 2024 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah kembali mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2)," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu sore (26/6).

Pengadaan yang dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran (TA) 2013-2015. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.


"Ada tiga (tersangka). Belum bisa dirilis (identitas tersangka)," singkat Tessa kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu, pada hari ini, Rabu (26/6), tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini di Polda Jawa Timur.

Saksi-saksi yang dipanggil yakni Bekti selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Fuad selaku surveyor PT BKI cabang Surabaya, Tonies selaku admin PT BKI cabang Surabaya, Dian selaku admin PT BKI cabang Surabaya, R Adi Tjahjono selaku Kepala Bagian Marketing PT DTPS, dan Andy Bintoro selaku Direktur Utama PT DTPS.

Kasus ini sebelumnya sudah pernah diungkap KPK pada Mei 2019 di era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Di mana, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127 (Rp117,7 miliar).

KPK pun sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni Istadi Prahastanto (IP) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Heru Sumarwanto (HS) selaku ketua panitia lelang, dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

Dugaan korupsi ini bermula pada November 2012 lalu ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal tersebut.

Bea Cukai pun mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,12 triliun. Dalam proses lelang, tersangka Istadi diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Saat pelelangan, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Setelah pengumuman lelang, Istadi sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka. Setelah uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Bea Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran. Sebanyak 9 dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya