Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Ubah Usia Minimum Calon Kepala Daerah Demi Kepastian Hukum

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai alibi kepastian hukum untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, di dalam PKPU sebelumnya yang dijadikan ukuran adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"(Di situ) menentukan bahwa batas minimal umur bagi pasangan calon itu untuk bupati walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun," ujar Hasyim menjelaskan kepada wartawan, Rabu (26/6).


Karena dalam UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik kapan seseorang disebut genap berumur 25 atau 30 tahun, maka KPU merujuk pada putusan MA yang mengubah tolok ukur yang diatur di PKPU sebelumnya.

"Nah, secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," tuturnya, sambil menyebutkan bunyi aturan sebelumnya.

Di samping itu, Hasyim menegaskan bahwa perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah yang ada di PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui judicial review di MA.

"Yang kemudian Mahkamah Agung merumuskan bahwa batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah pada saat pelantikan," papar Hasyim menyebut amar putusan MA.

"Nah karena ada perubahan norma, tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Hasyim.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya