Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Ubah Usia Minimum Calon Kepala Daerah Demi Kepastian Hukum

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai alibi kepastian hukum untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, di dalam PKPU sebelumnya yang dijadikan ukuran adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"(Di situ) menentukan bahwa batas minimal umur bagi pasangan calon itu untuk bupati walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun," ujar Hasyim menjelaskan kepada wartawan, Rabu (26/6).


Karena dalam UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik kapan seseorang disebut genap berumur 25 atau 30 tahun, maka KPU merujuk pada putusan MA yang mengubah tolok ukur yang diatur di PKPU sebelumnya.

"Nah, secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," tuturnya, sambil menyebutkan bunyi aturan sebelumnya.

Di samping itu, Hasyim menegaskan bahwa perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah yang ada di PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui judicial review di MA.

"Yang kemudian Mahkamah Agung merumuskan bahwa batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah pada saat pelantikan," papar Hasyim menyebut amar putusan MA.

"Nah karena ada perubahan norma, tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Hasyim.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya