Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Ubah Usia Minimum Calon Kepala Daerah Demi Kepastian Hukum

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai alibi kepastian hukum untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, di dalam PKPU sebelumnya yang dijadikan ukuran adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"(Di situ) menentukan bahwa batas minimal umur bagi pasangan calon itu untuk bupati walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun," ujar Hasyim menjelaskan kepada wartawan, Rabu (26/6).


Karena dalam UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik kapan seseorang disebut genap berumur 25 atau 30 tahun, maka KPU merujuk pada putusan MA yang mengubah tolok ukur yang diatur di PKPU sebelumnya.

"Nah, secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," tuturnya, sambil menyebutkan bunyi aturan sebelumnya.

Di samping itu, Hasyim menegaskan bahwa perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah yang ada di PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui judicial review di MA.

"Yang kemudian Mahkamah Agung merumuskan bahwa batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah pada saat pelantikan," papar Hasyim menyebut amar putusan MA.

"Nah karena ada perubahan norma, tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Hasyim.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya