Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Ubah Usia Minimum Calon Kepala Daerah Demi Kepastian Hukum

RABU, 26 JUNI 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai alibi kepastian hukum untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Seperti putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara uji materiil Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ketua KPU, Hasyim Asyari menjelaskan, di dalam PKPU sebelumnya yang dijadikan ukuran adalah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"(Di situ) menentukan bahwa batas minimal umur bagi pasangan calon itu untuk bupati walikota minimal 25 tahun, untuk gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun," ujar Hasyim menjelaskan kepada wartawan, Rabu (26/6).


Karena dalam UU Pilkada tidak mengatur secara spesifik kapan seseorang disebut genap berumur 25 atau 30 tahun, maka KPU merujuk pada putusan MA yang mengubah tolok ukur yang diatur di PKPU sebelumnya.

"Nah, secara teknis kapan ukuran disebut genap 25 tahun atau 30 tahun? Itu adalah pada saat penetapan pasangan calon," tuturnya, sambil menyebutkan bunyi aturan sebelumnya.

Di samping itu, Hasyim menegaskan bahwa perubahan norma batas usia minimum calon kepala daerah yang ada di PKPU sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui judicial review di MA.

"Yang kemudian Mahkamah Agung merumuskan bahwa batas usia genap 25 tahun untuk bakal calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, 30 tahun untuk gubernur dan wakilnya itu adalah pada saat pelantikan," papar Hasyim menyebut amar putusan MA.

"Nah karena ada perubahan norma, tentu saja kami akan mengadopsi norma tersebut. Dan ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Hasyim.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya