Berita

Kuasa Hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, dan keluarga, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ketua RT Kasus Vina dan Eky Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 26 JUNI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, atas kesaksian bohong.

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah.

“Laporan (LP) terkait kesaksian palsu pak Pasren, RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya. Kita menduga dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6).


Alasan melaporkan Ketua RT Pasren, karena keterangan palsunya mengakibatkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, terseret kasus itu.

Parahnya lagi, para terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Bahwa pada 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksiannya, Pak Pasren bilang tidak ada,” kata Rully.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor juga membantah bahwa keluarga sempat meminta agar Ketua RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang, seperti kabar yang beredar.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias ngarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk minta pak RT jujur, bahwa anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur. Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan. Lalu masuk rumah. Mendengar itu kami sedih, lalu kami pulang,” kata Aminah.

Sebelum menyerahkan laporan, Aminah beserta keluarga datang ke Bareskrim didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Mereka ini kan wong Cirebon, kehidupan sosial ekonomi berada di lapisan paling bawah, yang seumur hidup barangkali baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," kata Dedi.

Senada dengan Aminah, Dedi menilai keterangan Ketua RT Pasren pada persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya