Berita

Kuasa Hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, dan keluarga, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ketua RT Kasus Vina dan Eky Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 26 JUNI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, atas kesaksian bohong.

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah.

“Laporan (LP) terkait kesaksian palsu pak Pasren, RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya. Kita menduga dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6).


Alasan melaporkan Ketua RT Pasren, karena keterangan palsunya mengakibatkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, terseret kasus itu.

Parahnya lagi, para terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Bahwa pada 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksiannya, Pak Pasren bilang tidak ada,” kata Rully.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor juga membantah bahwa keluarga sempat meminta agar Ketua RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang, seperti kabar yang beredar.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias ngarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk minta pak RT jujur, bahwa anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur. Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan. Lalu masuk rumah. Mendengar itu kami sedih, lalu kami pulang,” kata Aminah.

Sebelum menyerahkan laporan, Aminah beserta keluarga datang ke Bareskrim didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Mereka ini kan wong Cirebon, kehidupan sosial ekonomi berada di lapisan paling bawah, yang seumur hidup barangkali baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," kata Dedi.

Senada dengan Aminah, Dedi menilai keterangan Ketua RT Pasren pada persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya