Berita

Kuasa Hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, dan keluarga, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ketua RT Kasus Vina dan Eky Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 26 JUNI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, atas kesaksian bohong.

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah.

“Laporan (LP) terkait kesaksian palsu pak Pasren, RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya. Kita menduga dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6).


Alasan melaporkan Ketua RT Pasren, karena keterangan palsunya mengakibatkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, terseret kasus itu.

Parahnya lagi, para terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Bahwa pada 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksiannya, Pak Pasren bilang tidak ada,” kata Rully.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor juga membantah bahwa keluarga sempat meminta agar Ketua RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang, seperti kabar yang beredar.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias ngarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk minta pak RT jujur, bahwa anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur. Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan. Lalu masuk rumah. Mendengar itu kami sedih, lalu kami pulang,” kata Aminah.

Sebelum menyerahkan laporan, Aminah beserta keluarga datang ke Bareskrim didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Mereka ini kan wong Cirebon, kehidupan sosial ekonomi berada di lapisan paling bawah, yang seumur hidup barangkali baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," kata Dedi.

Senada dengan Aminah, Dedi menilai keterangan Ketua RT Pasren pada persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya