Berita

Kuasa Hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, dan keluarga, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ketua RT Kasus Vina dan Eky Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 26 JUNI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, atas kesaksian bohong.

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah.

“Laporan (LP) terkait kesaksian palsu pak Pasren, RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya. Kita menduga dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6).

Alasan melaporkan Ketua RT Pasren, karena keterangan palsunya mengakibatkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, terseret kasus itu.

Parahnya lagi, para terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Bahwa pada 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksiannya, Pak Pasren bilang tidak ada,” kata Rully.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor juga membantah bahwa keluarga sempat meminta agar Ketua RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang, seperti kabar yang beredar.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias ngarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk minta pak RT jujur, bahwa anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur. Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan. Lalu masuk rumah. Mendengar itu kami sedih, lalu kami pulang,” kata Aminah.

Sebelum menyerahkan laporan, Aminah beserta keluarga datang ke Bareskrim didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Mereka ini kan wong Cirebon, kehidupan sosial ekonomi berada di lapisan paling bawah, yang seumur hidup barangkali baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," kata Dedi.

Senada dengan Aminah, Dedi menilai keterangan Ketua RT Pasren pada persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Nyaris Dipermalukan Slovakia, Inggris Susah Payah ke Perempat Final

Senin, 01 Juli 2024 | 01:53

Tokoh Pemuda Maluku Ingatkan SKK Migas Segera Tuntaskan LNG Abadi Masela dan Blok Seram

Senin, 01 Juli 2024 | 01:34

PAN Medan: Zulkifli Hasan Pantas Kembali Memimpin hingga 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 01:08

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Pangandaran, Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 01 Juli 2024 | 00:41

Prabowo Bersyukur Operasi Kaki Kiri di RSPPN Berjalan Lancar

Senin, 01 Juli 2024 | 00:25

Bongkar 54 Kasus, Kapolres Lampura Terima Penghargaan

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:59

Bapanas Pastikan Harga Pangan dalam Kondisi Stabil

Minggu, 30 Juni 2024 | 23:29

Suhu Jemaah Haji Dicek saat Tiba di Asrama

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:39

Ahmed Zaki Iskandar Ngaku Belum Cukup Populer di Jakarta

Minggu, 30 Juni 2024 | 22:16

Istilah Tamak Tak Ada dalam Unsur Delik yang Didakwakan

Minggu, 30 Juni 2024 | 21:42

Selengkapnya