Berita

Kuasa Hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, dan keluarga, saat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Ketua RT Kasus Vina dan Eky Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 26 JUNI 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, atas kesaksian bohong.

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah.

“Laporan (LP) terkait kesaksian palsu pak Pasren, RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya. Kita menduga dia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean, kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6).

Alasan melaporkan Ketua RT Pasren, karena keterangan palsunya mengakibatkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, terseret kasus itu.

Parahnya lagi, para terpidana divonis hukuman penjara seumur hidup.

“Bahwa pada 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksiannya, Pak Pasren bilang tidak ada,” kata Rully.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor juga membantah bahwa keluarga sempat meminta agar Ketua RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang, seperti kabar yang beredar.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias ngarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk minta pak RT jujur, bahwa anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur. Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya, itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan. Lalu masuk rumah. Mendengar itu kami sedih, lalu kami pulang,” kata Aminah.

Sebelum menyerahkan laporan, Aminah beserta keluarga datang ke Bareskrim didampingi politisi Gerindra, Dedi Mulyadi.

"Mereka ini kan wong Cirebon, kehidupan sosial ekonomi berada di lapisan paling bawah, yang seumur hidup barangkali baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," kata Dedi.

Senada dengan Aminah, Dedi menilai keterangan Ketua RT Pasren pada persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya