Berita

Ilustrasi gambar/Net

Presisi

Diksi 'Keamanan Nasional' di RUU Polri Bisa Picu Konflik Antar Lembaga

RABU, 26 JUNI 2024 | 06:39 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), memicu polemik dengan adanya diksi "keamanan nasional" dalam Pasal 16B ayat 2 huruf (a) dalam draf yang tersebar luas.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto melihat kekhawatiran terkait dengan penafsiran luas mengenai keamanan nasional dalam kewenangan Polri.

"Diksi "keamanan nasional" mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya memang sangat luas. Ini dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara berbagai badan intelijen," kata Rasminta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).


Menurutnya, tumpang tindih ini bisa menimbulkan masalah koordinasi dan efektivitas penegakan hukum dan fungsi intelijen lintas lembaga.

"Jika Polri memiliki kewenangan yang luas dalam hal "keamanan nasional", ini bisa berbenturan dengan fungsi dan tugas yang sudah ada pada BIN, intelijen militer, Kejaksaan dan lembaga lainnya," tegasnya.

Baginya, adapula diksi pada pasal 16B mengenai diksi "ancaman" yang dapat ditindak oleh Polri seharusnya tidak ditafsirkan dan ditindak sendiri oleh Polri.

"Idealnya, penafsiran ini memerlukan asesmen terlebih dahulu oleh badan yang berwenang seperti Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi bias atau penafsiran yang subjektif oleh satu lembaga saja," jelas dia.

Rasminto menyarankan, pentingnya koordinasi yang baik antara kementerian/ lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional ditangani secara efektif dan efisien.

"Sebab, hal ini juga untuk menghindari duplikasi usaha dan konflik kewenangan. Dengan adanya koordinasi yang jelas dan pembagian kewenangan yang tegas, maka diharapkan fungsi intelijen kepolisian, BIN, intelijen militer dan lainnya dapat berjalan harmonis dan efektif dalam menjaga keamanan nasional," bebernya.

Dia pun berharap, RUU yang saat ini dikaji Presiden Jokowi dapat menampung berbagai respon agar tidak menuai polemik publik semakin meruncing di kemudian hari.

"Saat ini saja sudah banyak para pakar menyampaikan keresahannya, rakyat hanya berharap Presiden Jokowi jernih melihat respons publik ini agar konflik tidak meruncing pasca disahkan RUU ini,” harapnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya