Berita

Ilmuwan sosial Indonesia yang bekerja sebagai Professor of Asian Studies dan Direktur pada Asia Institute, University of Melbourne, Australia, Prof. Vedi R. Hadiz, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang luar biasa Mahkamah Rakyat, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6)/Repro

Politik

Jokowi Dituntut Mahkamah Rakyat Akibat Langgengkan Oligarki

SELASA, 25 JUNI 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo dituntut oleh sebuah forum bernama Mahkamah Rakyat, karena diduga selama memerintah melanggengkan oligarki.

Tuntutan Mahkamah Rakyat disampaikan dalam sidang luar biasa, yang digelar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).

Dalam sidang yang dipimpin mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dihadirkan saksi ahli, yakni ilmuwan sosial Indonesia yang bekerja sebagai Professor of Asian Studies dan Direktur pada Asia Institute, University of Melbourne, Australia, Prof. Vedi R. Hadiz.


Vedi menyampaikan pandangannya terkait tata kelola pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang berjalan selama dua periode, yakni sejak 2014 hingga 2024.

"Pemerintahan Jokowi selama dua periode ini, secara fundamental telah meneruskan dan bahkan semakin menancapkan suatu pola, dimana perangkat hukum dan kelembagaan negara diinstrumentalisasikan untuk kepentingan segelintir kelompok yang kita sebut oligarki, bertentangan dengan kepentingan rakyat yang lebih umum," ujar Vedi.

Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan cita-cita reformasi yang berlandaskan azas-azas demokrasi dan hak-hak asasi manusia.

"Apalagi kalau diingat Presiden Jokowi dipilih tahun 2014 sebagai tokoh zaman reformasi, satu-satunya presiden yang besar dari luar lingkungan oligarki itu sendiri," tuturnya.

Fakta yang Vedi lihat di masa pemerintahan Jokowi, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan nampak semakin menancapkan kekuasaan oligarki di dalam demokrasi Indonesia.

"Sehingga menciderai kepentingan rakyat secara lebih luas," sambungnya menegaskan.

Sebagai contoh, Vedi mengutip salah satu dakwaan yang disampaikan perwakilan masyarakat dalam sidang luar biasa Mahkamah Rakyat. Dimana, terdapat kebijakan era Jokowi yang lebih berpihak kepada para pemilik modal atau pengusaha, dan malah merugikan masyarakat kebanyakan.

"Tadi saya dengar beberapa dakwaan, tapi saya ingin menekankan contoh dari yang tadi sebutkan UU Cipatker bagian dari omnibus law. Yang seperti dikemukan tadi sangat menciderai hak-hak buruh," urainya.

"Karena semakin memungkinkan angkatan kerja semakin mudah di PHK, dan semakin membuat pekerja itu nasibnya rentan, sehingga daya tawarnya terhadap majikan menjadi lebih rendah daripada sebelumnya yang memang sudah rendah," demikian Vedi menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya