Berita

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung/RMOLLampung

Hukum

3 Kurir Sabu 58 Kg di Lampung Dituntut Hukuman Mati

SELASA, 25 JUNI 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu asal Aceh dituntut hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kandra Buana mengatakan, tiga terdakwa yaitu Khadafi, Muhamad Yani dan Nurdin terbukti menjadi kurir narkoba seberat 58 kilogram.

Ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai atau menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.


Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati dan tetap ditahan.

"Ketiga terdakwa terang-terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang narkotika, tidak terdapat hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa," kata JPU dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Atas tuntutan yang dibacakan JPU kami akan mengajukan pledoi dan meminta pertimbangan kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan," kata Tarmizi.  

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya