Berita

Ilustrasi industri tekstil/Net

Publika

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

SENIN, 24 JUNI 2024 | 12:24 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

INDUSTRI tekstil dan industri pakaian jadi (wearing apparels) mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 131 dan 139, maupun 141 hingga 143 (BPS, 2023). Persoalan yang mendasar dari kedua industri tersebut sesungguhnya berada pada peranan besar dari biaya input bahan baku.

Komposisi biaya input industri pemintalan, penenunan, dan penyelesaian akhir tekstil KBLI 131 sebesar 86,66 persen tahun 2021; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 20,15 persen. Untuk biaya input industri tekstil lainnya KBLI 139 sebesar 89,18 persen pada tahun yang sama, kemudian bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 22,9 persen.

Komposisi biaya input industri pakaian jadi dan perlengkapan bukan pakaian dari kulit berbulu KBLI 141 sebesar 84,44 persen; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 78,93 persen. Untuk biaya input industri pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir KBLI 143 sebesar 72,12 persen; bahan baku yang bersumber dari impor sebesar 17,93 persen.


Artinya, penentu daya saing produksi industri tekstil dan industri pakaian jadi sesungguhnya terletak pada perkembangan dari nilai bahan baku, namun bukan ditentukan terutama oleh perkembangan dari harga bahan bakar, tenaga listrik dan gas yang sebesar 3,35 persen tahun 2021 pada KBLI 13 dan sebesar 2,39 persen pada BKLI 14.

Juga bukan oleh perkembangan sewa gedung, mesin, dan alat-alat yang sebesar 0,24 persen pada KBLI 13 dan sebesar 1,49 persen pada KBLI 14, maupun jasa non industri yang sebesar 9,13 persen pada KBLI 13 dan sebesar 11,80 persen pada KBLI 14.

Implikasi di tengah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS minggu ini yang sedang terdepresiasi besar, maka peranan komposisi input bahan baku terhadap biaya produksi pada industri tekstil dan industri pakaian jadi semakin besar.

Dalam hal ini ketergangguan terhadap isu impor secara legal dari Tiongkok, isu dumping, dan rumor impor ilegal yang sangat memberatkan pertumbuhan dan perkembangan dari industri tekstil dan industri pakaian jadi di Indonesia adalah suatu kondisi yang terkesan turut memperbesar kerentanan daya saing ekspor dan kinerja pemasaran produk di dalam negeri untuk kedua industri tersebut.

Kurang bersaing sebagai implikasi dari arus deras disrupsi dalam pemasaran digitalisasi produk industri tekstil dan terutama pada industri pakaian jadi. Disrupsi atas inovasi digitalisasi produk, bahkan penciptaan ceruk-ceruk model-model perdagangan yang menghasilkan segmentasi pasar lebih kecil, komunitas terbatas, namun massif terkesan telah menggoyang model-model perdagangan dan pemasaran konservatif pada industri pakaian jadi di Indonesia.

Model penjualan dalam mall-mall berskala mega, super mall mulai menjadi kasak-kusuk atas dampak dari perdagangan yang tidak kelihatan dibandingkan pasar virtual dan komunitas-komunitas. Transaksi e-commerce Indonesia secara umum diestimasi sebesar Rp 403 triliun pada tahun 2021 (Databoks, 2024).

Meskipun industri tekstil dan industri pakaian jadi berskala besar dan menengah juga telah mulai memperhatikan disrupsi yang seperti itu, namun dalam dinamika arus deras perubahan perekonomian membuat beberapa perusahaan besar telah melaporkan penutupan pabrik dan melakukan pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) dalam jumlah yang besar.

Akan tetapi aspirasi untuk menutup pasar terhadap produk impor dari industri tekstil dan industri pakaian jadi yang bersumber dari Tiongkok dapat bertentangan dengan kesepakatan perdagangan bebas pada blok CAFTA (China ASEAN Free Trade Area).

Penutupan terhadap pasar China selama rumor impor ilegal tidak dapat dibendung, termasuk persoalan isu dumping dari produk tekstil dan pakaian jadi China tidak terselesaian secara tuntas dalam persidangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), maka persoalan yang mendasar soal sumber bahan baku untuk memproduksi tekstil dan pakaian jadi yang dalam struktur impor secara umum adalah menjadi suatu saling ketergantungan dalam memproduksi suatu produk yang berasal dari bahan baku impor.

Artinya, menghindar dari kesepakatan dalam perjanjian internasional blok-blok perdagangan dalam kawasan pasar bebas, seperti pemberlakuan CAFTA, bukanlah obat yang manjur. Misalnya mencabut Permendag 8/2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Permendag 8/2024 menegaskan tentang impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang kiriman pribadi, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos (Pasal 1 paragraf 4).

Permendag 8/2024 bukanlah peraturan untuk membuka impor untuk perusahaan importir terhadap perdagangan impor barang dan jasa dalam arti yang luas dan masif. Resistensi terhadap Permendag 8/2024 merupakan kekhawatiran yang bersifat sangat besar terhadap masalah dalam daya saing produk industri tekstil dan industri pakaian jadi sebagai masalah yang bersifat kronis dan kurang tepat sasaran.

Barang bawaan (tentengan) dan barang pindahan diwaspadai sebagai barang impor berskala besar, itu menunjukkan rasa khawatir terhadap persaingan penjualan produk yang sangat keras, terutama terhadap isu disrupsi dan isu dumping.

Menutup secara sepihak semua pintu impor terhadap perdagangan internasional barang dan jasa, namun masih membutuhkan impor bahan baku dari sumber luar negeri akan menimbulkan tindakan balasan yang merugikan prinsip-prinsip spesialisasi atas manfaat dari keunggulan kompetitif dalam memproduksi barang dan jasa.

Selama tidak ada substitusi bahan baku bersumber dari impor yang bersifat secara sempurna, maka sulit untuk dapat memproduksi industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri sebagaimana zaman keemasan periode-periode yang lalu. Dunia telah berubah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya