Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Net

Politik

Viral Deklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo, Bawaslu Tak Bisa Menindak

SENIN, 24 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Deklarasi dukungan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pati kepada Anggota DPR RI Sudewo, direspon Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, kegiatan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tidak bisa diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.

Pasalnya, dia menjelaskan bahwa UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.


Selain itu, Puadi menegaskan kembali bunyi aturan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...". Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (24/6).

Namun, Puadi menegaskan situasi saat ini tahapan Pilkada 2024 belum memasuki kampanye, dan pasangan calon belum ditetapkan. Sehingga, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati tidak bisa ditindak.

"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.


Namun demikian, masih kata Puadi, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024.

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," demikian Puadi menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya