Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Net

Politik

Viral Deklarasi Kades se-Kabupaten Pati Dukung Sudewo, Bawaslu Tak Bisa Menindak

SENIN, 24 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Deklarasi dukungan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pati kepada Anggota DPR RI Sudewo, direspon Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, kegiatan deklarasi dukungan aparat desa yang viral di media sosial tidak bisa diproses melalui hukum pemilihan, khususnya sebagai dugaan pelanggaran.

Pasalnya, dia menjelaskan bahwa UU 6/2014 tentang Desa menggariskan soal kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Desa.


Selain itu, Puadi menegaskan kembali bunyi aturan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...". Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Puadi kepada wartawan, Senin (24/6).

Namun, Puadi menegaskan situasi saat ini tahapan Pilkada 2024 belum memasuki kampanye, dan pasangan calon belum ditetapkan. Sehingga, secara teknis hukum peristiwa deklarasi kepala desa se-Kabupaten Pati tidak bisa ditindak.

"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.


Namun demikian, masih kata Puadi, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024.

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," demikian Puadi menutup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya