Berita

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (tengah)/Ist

Politik

Praktik Oligarki dan Politik Uang Diprediksi Tinggi pada Pilkada 2024

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 23:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhelatan Pilkada 2024 mendatang diprediksi akan marak politik uang dan tingginya oligarki. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk waspada dan siap melawan praktik tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi saat menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI, Jumat (21/6/) lalu.

Menurut dia, Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) menjadi data penting karena sangat riil dan objektif.


“Masyarakat perlu mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini yang berpotensi politik uang sangat tinggi. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas dan harus lawan politik uang,” jelas Fachrul Razi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam (23/6).

Lanjut dia, Pilkada adalah proses elektoral yang secara sosiologis akan melibatkan pihak-pihak yang berkompetisi. Hal itu menyebabkan potensi konflik yang lebih besar.

"Pilkada yang minim integritas akan menyebabkan hasilnya rendah kepercayaan dan legitimasi untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Fachrul Razi juga memaparkan fenomena “Pembajakan” demokrasi di lokal yang memunculkan aktor-aktor baru dalam pentas politik dengan memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders).

“Kita harus mengkritisi praktik oligarki di pilkada 2024. Praktik oligarki menjadi perhatian kita semua. Indikasinya, kurangnya pendaftar calon Kepala daerah dari unsur perseorangan, pemanfaatan aturan Batasan sumbangan biaya Pilkada, potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024? Adakah netralitas dan peran Pj kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024? Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat?” tanya kritis Fachrul.

Dia mengingatkan bahwa Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan asas pemilu yang luber dan jurdil.

"Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu," ujarnya.
 
Terakhir, sambung Fachrul Razi, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (civic education) yang kritis.

“Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main serta agar trust publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya