Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Politik

RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memicu polemik publik, termasuk status kepegawaiannya.

Pembahasan mengenai RUU Polri mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara, mengingat posisi uniknya yang bukan militer tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

"Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada di mana? karena masih ada istilah ASN Polri," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya, Minggu (23/6).


Menurut Rasminto, keterkaitan status ini dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR No. 6 Tahun 2000.

"Setelah pemisahan dari ABRI, posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas," kata Rasminto.

Kata Rasminto, semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil," kata Rasminto.

Ia pun mencermati status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas Anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN.

"Sebab dalam UU ASN No.20/2023 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah," kata Rasminto.

Pada pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," kata Rasminto.

Selain itu, dalam draf RUU Polri Pasal 25 diatur tentang kepangkatan anggota Polri.

"Kepangkatan dan penggunaan atribut sudah identik bahkan melebihi militer, tentunya menimbulkan kebingungan mengenai status aktual kepegawaiannya," demikian Rasminto.





Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya