Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Politik

RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memicu polemik publik, termasuk status kepegawaiannya.

Pembahasan mengenai RUU Polri mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara, mengingat posisi uniknya yang bukan militer tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

"Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada di mana? karena masih ada istilah ASN Polri," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya, Minggu (23/6).


Menurut Rasminto, keterkaitan status ini dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR No. 6 Tahun 2000.

"Setelah pemisahan dari ABRI, posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas," kata Rasminto.

Kata Rasminto, semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil," kata Rasminto.

Ia pun mencermati status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas Anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN.

"Sebab dalam UU ASN No.20/2023 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah," kata Rasminto.

Pada pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," kata Rasminto.

Selain itu, dalam draf RUU Polri Pasal 25 diatur tentang kepangkatan anggota Polri.

"Kepangkatan dan penggunaan atribut sudah identik bahkan melebihi militer, tentunya menimbulkan kebingungan mengenai status aktual kepegawaiannya," demikian Rasminto.





Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya