Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto/Ist

Politik

RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri

MINGGU, 23 JUNI 2024 | 17:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memicu polemik publik, termasuk status kepegawaiannya.

Pembahasan mengenai RUU Polri mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara, mengingat posisi uniknya yang bukan militer tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

"Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada di mana? karena masih ada istilah ASN Polri," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto dalam keterangannya, Minggu (23/6).


Menurut Rasminto, keterkaitan status ini dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR No. 6 Tahun 2000.

"Setelah pemisahan dari ABRI, posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas," kata Rasminto.

Kata Rasminto, semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil," kata Rasminto.

Ia pun mencermati status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas Anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN.

"Sebab dalam UU ASN No.20/2023 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah," kata Rasminto.

Pada pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

"Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK," kata Rasminto.

Selain itu, dalam draf RUU Polri Pasal 25 diatur tentang kepangkatan anggota Polri.

"Kepangkatan dan penggunaan atribut sudah identik bahkan melebihi militer, tentunya menimbulkan kebingungan mengenai status aktual kepegawaiannya," demikian Rasminto.





Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya