Berita

Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam/Ist

Bisnis

Praktisi Maritim Tolak Gaji Pelaut Ikut Standar UMP

SABTU, 22 JUNI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tentang upah pelaut mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Laut tersebut dinilai bertentangan dengan UU. No. 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Keputusan MLC tersebut menyepakati kenaikan upah minimum ILO bagi pelaut cakap menjadi 658 dolar AS atau senilai Rp10.500.000 per 1 Januari 2023.

Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 666 dolar AS atau Rp10.600.000 per 1 Januari 2024 dan menjadi 673 dolar AS atau Rp10.700.000 per 1 Januari 2025.

Menurut Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam, MLC juga menyetujui bahwa angka 673 dolar AS per 1 Maret 2022 harus digunakan sebagai dasar untuk tujuan penghitungan ulang dan diskusi pada pertemuan MLC berikutnya, pada tahun 2025.


MLC 2006 menetapkan bahwa gaji pokok atau upah seorang pelaut cakap untuk satu bulan kalender pelayanannya harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh JMC (Joint Maritime Commission) atau badan lain yang diberi wewenang oleh Badan Pimpinan ILO,” ujar Umam dalam keterangannya, Jumat (21/6).

Lanjut dia, MLC 2006  yang dikenal sebagai 'undang-undang hak pelaut', mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, dan telah diratifikasi oleh 101 negara anggota ILO , mewakili 96,6 persen tonase pelayaran dunia.

“Komisi Gabungan Maritim atau Joint Maritime Commission merupakan satu-satunya badan tetap bipartit ILO yang bersifat permanen. Organisasi ini berdiri sejak tahun 1920 dan terdiri dari perwakilan pemilik kapal dan pelaut dari seluruh dunia,” jelasnya.

Sehingga, sambung Umam, salah satu acuan dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan SE tersebut mengacu kepada UU No 15/2016 tentang Pengesahan MLC 2006.

“Tetapi secara substansi sesungguhnya tidak mengikuti Hasil kesepakatan konvensi tersebut,” tegasnya.

Masih kata Umam, gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu atas dasar usulan Bupati dan Walikota dari Upah Minimum Regional (UMR).

Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan usulan atas dasar Rekomendasi dari Forum Tripartit (Pemerintah, Organisasi Pengusaha yang diwakili Apindo dan Organisasi Buruh yang diwakili oleh SPSI).

“Kalau Acuan gaji Pelaut sesuai Standar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, artinya Tertinggi Provinsi Jakarta kurang lebig Rp5 juta dan terendah adalah Jawa Tengah kurang lebih Rp2 juta. Ini jauh di bawah hasil Kesepakatan MLC, di mana Indonesia juga mengakui hasil Keputusan MLC tersebut,” tegasnya.

Ke depan DJPL harus menyertakan gubernur seluruh Indonesia menjadi peserta dalam sidang–sidang di IMO (International Maritime Organization) dan ILO, khususnya dalam sidang Joint Maritime Commission karena yang menentukan Upah Pelaut

“Ini agar gubernur seluruh Indonesia memahami persoalan tentang Pelaut. Selain itu sebaiknya ke depan semua Organisasi Pelaut  seperti KPI, PPI, Pramarin, IKPPNI dan lainnya yang lainnya melebur atau berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja atau buruh pabrik agar bisa masuk dalam Forum Tripartit sehingga bisa memperjuangkan kesejahteraan pelaut yang menjadi anggotanya,” pungkas Umam.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya