Berita

Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam/Ist

Bisnis

Praktisi Maritim Tolak Gaji Pelaut Ikut Standar UMP

SABTU, 22 JUNI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tentang upah pelaut mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Laut tersebut dinilai bertentangan dengan UU. No. 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Keputusan MLC tersebut menyepakati kenaikan upah minimum ILO bagi pelaut cakap menjadi 658 dolar AS atau senilai Rp10.500.000 per 1 Januari 2023.

Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 666 dolar AS atau Rp10.600.000 per 1 Januari 2024 dan menjadi 673 dolar AS atau Rp10.700.000 per 1 Januari 2025.

Menurut Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam, MLC juga menyetujui bahwa angka 673 dolar AS per 1 Maret 2022 harus digunakan sebagai dasar untuk tujuan penghitungan ulang dan diskusi pada pertemuan MLC berikutnya, pada tahun 2025.


MLC 2006 menetapkan bahwa gaji pokok atau upah seorang pelaut cakap untuk satu bulan kalender pelayanannya harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh JMC (Joint Maritime Commission) atau badan lain yang diberi wewenang oleh Badan Pimpinan ILO,” ujar Umam dalam keterangannya, Jumat (21/6).

Lanjut dia, MLC 2006  yang dikenal sebagai 'undang-undang hak pelaut', mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, dan telah diratifikasi oleh 101 negara anggota ILO , mewakili 96,6 persen tonase pelayaran dunia.

“Komisi Gabungan Maritim atau Joint Maritime Commission merupakan satu-satunya badan tetap bipartit ILO yang bersifat permanen. Organisasi ini berdiri sejak tahun 1920 dan terdiri dari perwakilan pemilik kapal dan pelaut dari seluruh dunia,” jelasnya.

Sehingga, sambung Umam, salah satu acuan dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan SE tersebut mengacu kepada UU No 15/2016 tentang Pengesahan MLC 2006.

“Tetapi secara substansi sesungguhnya tidak mengikuti Hasil kesepakatan konvensi tersebut,” tegasnya.

Masih kata Umam, gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu atas dasar usulan Bupati dan Walikota dari Upah Minimum Regional (UMR).

Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan usulan atas dasar Rekomendasi dari Forum Tripartit (Pemerintah, Organisasi Pengusaha yang diwakili Apindo dan Organisasi Buruh yang diwakili oleh SPSI).

“Kalau Acuan gaji Pelaut sesuai Standar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, artinya Tertinggi Provinsi Jakarta kurang lebig Rp5 juta dan terendah adalah Jawa Tengah kurang lebih Rp2 juta. Ini jauh di bawah hasil Kesepakatan MLC, di mana Indonesia juga mengakui hasil Keputusan MLC tersebut,” tegasnya.

Ke depan DJPL harus menyertakan gubernur seluruh Indonesia menjadi peserta dalam sidang–sidang di IMO (International Maritime Organization) dan ILO, khususnya dalam sidang Joint Maritime Commission karena yang menentukan Upah Pelaut

“Ini agar gubernur seluruh Indonesia memahami persoalan tentang Pelaut. Selain itu sebaiknya ke depan semua Organisasi Pelaut  seperti KPI, PPI, Pramarin, IKPPNI dan lainnya yang lainnya melebur atau berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja atau buruh pabrik agar bisa masuk dalam Forum Tripartit sehingga bisa memperjuangkan kesejahteraan pelaut yang menjadi anggotanya,” pungkas Umam.


Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Ekonom KAHMI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:54

Judi Online Punya Tingkat Kerusakan yang Sama dengan Narkoba

Minggu, 30 Juni 2024 | 05:19

Berlibur ke Pulau Pramuka

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:49

Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Berpotensi Ancaman Serius

Minggu, 30 Juni 2024 | 04:29

Peretasan PDN Hambat Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:59

Guskamla Koarmada III Gelar Lomba Trengginas Bahari di Biak

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:49

Genjot Ekonomi Warga, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Cimahpar

Minggu, 30 Juni 2024 | 03:29

Pakar Soroti Masalah Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Asal Papua

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:59

Jumlah Nelayan Bakal Tergerus Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:40

PKS: Kalau Negara Tidak Merasa Bersalah, Berarti Ada yang Sakit

Minggu, 30 Juni 2024 | 02:16

Selengkapnya