Berita

Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam/Ist

Bisnis

Praktisi Maritim Tolak Gaji Pelaut Ikut Standar UMP

SABTU, 22 JUNI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tentang upah pelaut mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Laut tersebut dinilai bertentangan dengan UU. No. 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Keputusan MLC tersebut menyepakati kenaikan upah minimum ILO bagi pelaut cakap menjadi 658 dolar AS atau senilai Rp10.500.000 per 1 Januari 2023.

Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 666 dolar AS atau Rp10.600.000 per 1 Januari 2024 dan menjadi 673 dolar AS atau Rp10.700.000 per 1 Januari 2025.


Menurut Ketua DPD Praktisi Maritim (Pramarin) Banten, Khoirul Umam, MLC juga menyetujui bahwa angka 673 dolar AS per 1 Maret 2022 harus digunakan sebagai dasar untuk tujuan penghitungan ulang dan diskusi pada pertemuan MLC berikutnya, pada tahun 2025.


MLC 2006 menetapkan bahwa gaji pokok atau upah seorang pelaut cakap untuk satu bulan kalender pelayanannya harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh JMC (Joint Maritime Commission) atau badan lain yang diberi wewenang oleh Badan Pimpinan ILO,” ujar Umam dalam keterangannya, Jumat (21/6).

Lanjut dia, MLC 2006  yang dikenal sebagai 'undang-undang hak pelaut', mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, dan telah diratifikasi oleh 101 negara anggota ILO , mewakili 96,6 persen tonase pelayaran dunia.

“Komisi Gabungan Maritim atau Joint Maritime Commission merupakan satu-satunya badan tetap bipartit ILO yang bersifat permanen. Organisasi ini berdiri sejak tahun 1920 dan terdiri dari perwakilan pemilik kapal dan pelaut dari seluruh dunia,” jelasnya.

Sehingga, sambung Umam, salah satu acuan dasar Kementerian Perhubungan menerbitkan SE tersebut mengacu kepada UU No 15/2016 tentang Pengesahan MLC 2006.

“Tetapi secara substansi sesungguhnya tidak mengikuti Hasil kesepakatan konvensi tersebut,” tegasnya.

Masih kata Umam, gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu atas dasar usulan Bupati dan Walikota dari Upah Minimum Regional (UMR).

Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan usulan atas dasar Rekomendasi dari Forum Tripartit (Pemerintah, Organisasi Pengusaha yang diwakili Apindo dan Organisasi Buruh yang diwakili oleh SPSI).

“Kalau Acuan gaji Pelaut sesuai Standar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur, artinya Tertinggi Provinsi Jakarta kurang lebig Rp5 juta dan terendah adalah Jawa Tengah kurang lebih Rp2 juta. Ini jauh di bawah hasil Kesepakatan MLC, di mana Indonesia juga mengakui hasil Keputusan MLC tersebut,” tegasnya.

Ke depan DJPL harus menyertakan gubernur seluruh Indonesia menjadi peserta dalam sidang–sidang di IMO (International Maritime Organization) dan ILO, khususnya dalam sidang Joint Maritime Commission karena yang menentukan Upah Pelaut

“Ini agar gubernur seluruh Indonesia memahami persoalan tentang Pelaut. Selain itu sebaiknya ke depan semua Organisasi Pelaut  seperti KPI, PPI, Pramarin, IKPPNI dan lainnya yang lainnya melebur atau berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja atau buruh pabrik agar bisa masuk dalam Forum Tripartit sehingga bisa memperjuangkan kesejahteraan pelaut yang menjadi anggotanya,” pungkas Umam.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya