Berita

Focus Group Discussion dengan tema, "Validasi Data Wujudkan Kesejahteraan dan Keteraturan Subsidi LPG Tepat Sasaran" di aula Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6)/Ist

Bisnis

Akademisi Dorong Subsidi LPG Harus Tepat Sasaran

SABTU, 22 JUNI 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Per 1 Juni 2024, masyarakat bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Aturan ini dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai upaya penyaluran gas elpiji melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

Menyambut aturan tersebut, Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika (PP KMR) bersama Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina menggelar Focus Group Discussion dengan tema, "Validasi Data Wujudkan Kesejahteraan dan Keteraturan Subsidi LPG Tepat Sasaran" di aula Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6).

Diskusi yang dihadiri oleh praktisi industri, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum ini memberikan gambaran bagaimana seharusnya gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.


Pengamat kebijakan sekaligus Dewan Pembina PP KMR, Iwan Bento Wijaya menjelaskan bahwa upaya pemerintah dalam kebijakan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran menjadi basis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat sesuai dengan harapannya. Sehingga terjadi keakuratan dan ketepatan.

Selain menjadi portal database, sambungnya, penggunaan teknologi digital dapat menjadi salah satu mekanisme pengawasan. Sehingga mencegah terjadinya kegiatan ilegal dan melawan hukum dengan melakukan pengoplosan elpiji subsidi kepada elpiji nonsubsidi.

"Tidak hanya membahayakan masyarakat, namun juga tidak memberikan keadilan terhadap akses energi. Maka dengan penggunaan teknologi digital, data by name by address bisa digunakan untuk melihat angka konsumtif masyarakat, menghemat anggaran, dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil," kata Iwan dalam paparannya.

Sekretaris Asosiasi Warteg Kharisma Bahari, Dasuki mengungkapkan jika selama ini jarang sekali mengalami hambatan dalam mendapatkan gas elpiji bersubsidi. Dirinya juga menyebutkan dalam seminggu bisa menghabiskan rata-rata dua tabung gas elpiji bersubsidi.

"Kalau kita melihatnya ya sangat butuh untuk subsidi gas melon itu, dan semua ini sudah merata di warteg-warteg," ujarnya.

Ekonom, Handi Risza Idris menjelaskan pentingnya subsidi bagi ekonomi masyarakat. Dalam paparannya, program pengelolaan subsidi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa, meningkatkan produksi pertanian, meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pada sektor transportasi dan komunikasi, serta memberikan insentif bagi dunia usaha (UMKM) dan masyarakat.

Menurutnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi hari ini terkait gas elpiji bersubsidi, salah satunya ialah inclusion dan exclusion error, situasi dimana kelompok yang seharusnya menerima namun tidak menerima, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut terjadi lantaran mekanisme subsidi yang didistribusikan masih secara terbuka.

"Berdasarkan data dari TNP2K, ternyata masyarakat yang berhak menerima subsidi itu hanya 22 persen (12,5 juta) dari perkiraan 32 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah, 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan juga tidak menerima subsidi, 760 penyandang disabilitas yang tidak mampu juga tidak menerima subsidi, dan sebanyak 4,06 juta kelompok masyarakat lanjut usia (Lansia) juga tidak menerima," ungkap Handi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya