Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO di Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Para tersangka masing-masing berinisial M, FF, YS, dan MCDF.

Pengungkapan sendiri bermula dari penyidik yang menangkap tersangka berinisial M alias di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.


Dari pengungkapan ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengembangkan kasus dengan menangkap tiga tersangka lainnya.

Yakni FF dengan peran membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS, dan MCDF dengan peran mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor, ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Selain empat tersangka, Polri juga menerbitkan dafta buron kepada tiga orang lain yakni A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I berperan operator mesin cetak, dan inisial P yang memesan uang palsu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menganankan sejumlah barang bukti yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin cetak uang.

"Kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya