Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO di Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Para tersangka masing-masing berinisial M, FF, YS, dan MCDF.

Pengungkapan sendiri bermula dari penyidik yang menangkap tersangka berinisial M alias di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.


Dari pengungkapan ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengembangkan kasus dengan menangkap tiga tersangka lainnya.

Yakni FF dengan peran membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS, dan MCDF dengan peran mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor, ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Selain empat tersangka, Polri juga menerbitkan dafta buron kepada tiga orang lain yakni A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I berperan operator mesin cetak, dan inisial P yang memesan uang palsu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menganankan sejumlah barang bukti yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin cetak uang.

"Kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya