Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO di Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Para tersangka masing-masing berinisial M, FF, YS, dan MCDF.

Pengungkapan sendiri bermula dari penyidik yang menangkap tersangka berinisial M alias di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.


Dari pengungkapan ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengembangkan kasus dengan menangkap tiga tersangka lainnya.

Yakni FF dengan peran membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS, dan MCDF dengan peran mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor, ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Selain empat tersangka, Polri juga menerbitkan dafta buron kepada tiga orang lain yakni A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I berperan operator mesin cetak, dan inisial P yang memesan uang palsu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menganankan sejumlah barang bukti yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin cetak uang.

"Kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya