Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6)./Ist

Presisi

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO di Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Para tersangka masing-masing berinisial M, FF, YS, dan MCDF.

Pengungkapan sendiri bermula dari penyidik yang menangkap tersangka berinisial M alias di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.


Dari pengungkapan ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengembangkan kasus dengan menangkap tiga tersangka lainnya.

Yakni FF dengan peran membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS, dan MCDF dengan peran mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor, ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Selain empat tersangka, Polri juga menerbitkan dafta buron kepada tiga orang lain yakni A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, I berperan operator mesin cetak, dan inisial P yang memesan uang palsu.

Dari pengungkapan ini, penyidik menganankan sejumlah barang bukti yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, serta mesin cetak uang.

"Kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya