Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Legislator PAN: Permintaan Persetujuan Tertulis dari KPU Tak Lazim

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait putusan Mahkamah Agung tentang batas minimal usia kepala daerah dengan minta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI dinilai tidak lazim. Bahkan hal tersebut bisa memicu kecurigaan publik.

"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/16).

Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.


Di mana dalam rapat yang berlangsung secara terbuka itu semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan juga pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

Legislator PAN itu menegaskan, jika tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan publik.

Di sisi lain, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Artinya, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.

Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal, sehingga bisa selesai dalam satu kali pertemuan.

Guspardi pun membandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana saat itu KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.

Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.

Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya