Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/RMOL

Politik

Legislator PAN: Permintaan Persetujuan Tertulis dari KPU Tak Lazim

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU terkait putusan Mahkamah Agung tentang batas minimal usia kepala daerah dengan minta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI dinilai tidak lazim. Bahkan hal tersebut bisa memicu kecurigaan publik.

"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/16).

Menurut Guspardi, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.

Di mana dalam rapat yang berlangsung secara terbuka itu semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan juga pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

Legislator PAN itu menegaskan, jika tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan publik.

Di sisi lain, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Artinya, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.

Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal, sehingga bisa selesai dalam satu kali pertemuan.

Guspardi pun membandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana saat itu KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.

Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.

Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.

Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

UPDATE

Di Mata Prabowo, Ridwan Kamil Lebih Pas di Pilkada Jakarta

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:06

Berantas Judi Online dengan Optimalisasi Pemanfaatan Zakat

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00

Selangkah Lagi Indonesia Juara Umum AUG 2024

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:57

Minibus Terbakar usai Diseruduk Truk Tronton, 3 Penumpang Selamat

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:46

Kemenperin Bakal Susun Regulasi terkait Dekarbonisasi Industri Semen

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:44

Harga Emas Meroket Rp13 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:38

Lindas Vietnam 5-0, Nana Sudjana Apresiasi Talenta Pemain Muda

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:34

Gara-gara Tak Dibelikan Rokok, Anak Ancam Bunuh Orang Tuanya

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:33

Ekonomi Sirkular Indonesia Masih Jauh Tertinggal

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:23

Selengkapnya