Berita

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi/Ist

Nusantara

Kominfo Dorong Kehadiran Lembaga Rating Televisi Alternatif untuk Tingkatkan Kualitas Siaran

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam upaya meningkatkan kualitas program siaran televisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendorong kehadiran lembaga rating televisi alternatif sebagai salah satu langkah strategis.

"Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Menurut Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerjasama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.


"Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business," jelasnya.

Namun demikian, Menkominfo menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif dibutuhkan untuk menghindari terjadinya monopoli.

Bahkan, Budi Arie menekankan peran penting lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang saat ini makin tersaingi platform Over The Top (OTT).

"Pengiklan pasti bacanya rating, kalau TV kan rating untuk jualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” katanya.

Dia juga meminta lembaga rating televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun televisi lokal untuk mendorong pengiklan mau memasang iklan di stasiun televisi tersebut.

"Harus ada terobosan, solusi, untuk meng-capture seluruh Indonesia, kalau tidak ada, kasihan ini, sampai kapan pun enggak ada yang mau beriklan, pengiklan mau iklan kalau ada datanya," tandasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya