Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan/Net

Politik

Luhut: Perombakan Pengurus PBB Langgar Prosedur

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan kepengurusan partai politik (Parpol) harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai itu sendiri.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merujuk Permenkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sekaligus menyikapi kisruh pergantian pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Maka, wajar jika Kemenkumham menolak permohonan Fahri Bachmid dan Mohammad Masduki selaku Pj Ketum dan Sekjen yang baru saja ditunjuk," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).


Masih berdasarkan Permenkumham 34/2017, perubahan kepengurusan DPP PBB dinilai harus disertai dengan tanda tangan Ketum PBB terdahulu, yakni Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen Afriansyah Noor.

Belakangan, Yusri pun telah menandatangani keputusan perubahan kepengurusan DPP PBB yang sebelumnya dikembalikan Kemenkumham.

Namun demikian, surat perbaikan tersebut tidak melampirkan tanda tangan Afriansyah Noor yang didepak sebagai Sekjen DPP PBB. Hanya ada tanda tangan Wasekjen DPP PBB, Azanil Kelana.

Merujuk hal tersebut, Luhut meyakini permohonan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid soal perubahan kepengurusan partai akan kembali ditolak Kemenkumham karena dianggap melanggar prosedur.

"Saya yakin Kemenkumham konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, pasti ditolak itu," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya