Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan/Net

Politik

Luhut: Perombakan Pengurus PBB Langgar Prosedur

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan kepengurusan partai politik (Parpol) harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai itu sendiri.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merujuk Permenkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sekaligus menyikapi kisruh pergantian pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Maka, wajar jika Kemenkumham menolak permohonan Fahri Bachmid dan Mohammad Masduki selaku Pj Ketum dan Sekjen yang baru saja ditunjuk," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).


Masih berdasarkan Permenkumham 34/2017, perubahan kepengurusan DPP PBB dinilai harus disertai dengan tanda tangan Ketum PBB terdahulu, yakni Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen Afriansyah Noor.

Belakangan, Yusri pun telah menandatangani keputusan perubahan kepengurusan DPP PBB yang sebelumnya dikembalikan Kemenkumham.

Namun demikian, surat perbaikan tersebut tidak melampirkan tanda tangan Afriansyah Noor yang didepak sebagai Sekjen DPP PBB. Hanya ada tanda tangan Wasekjen DPP PBB, Azanil Kelana.

Merujuk hal tersebut, Luhut meyakini permohonan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid soal perubahan kepengurusan partai akan kembali ditolak Kemenkumham karena dianggap melanggar prosedur.

"Saya yakin Kemenkumham konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, pasti ditolak itu," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya