Berita

Luhut Parlinggoman Siahaan/Net

Politik

Luhut: Perombakan Pengurus PBB Langgar Prosedur

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perubahan kepengurusan partai politik (Parpol) harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai itu sendiri.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan merujuk Permenkumham 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sekaligus menyikapi kisruh pergantian pengurus DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Maka, wajar jika Kemenkumham menolak permohonan Fahri Bachmid dan Mohammad Masduki selaku Pj Ketum dan Sekjen yang baru saja ditunjuk," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6).


Masih berdasarkan Permenkumham 34/2017, perubahan kepengurusan DPP PBB dinilai harus disertai dengan tanda tangan Ketum PBB terdahulu, yakni Yusril Ihza Mahendra, serta Sekjen Afriansyah Noor.

Belakangan, Yusri pun telah menandatangani keputusan perubahan kepengurusan DPP PBB yang sebelumnya dikembalikan Kemenkumham.

Namun demikian, surat perbaikan tersebut tidak melampirkan tanda tangan Afriansyah Noor yang didepak sebagai Sekjen DPP PBB. Hanya ada tanda tangan Wasekjen DPP PBB, Azanil Kelana.

Merujuk hal tersebut, Luhut meyakini permohonan Pj Ketum PBB Fahri Bachmid soal perubahan kepengurusan partai akan kembali ditolak Kemenkumham karena dianggap melanggar prosedur.

"Saya yakin Kemenkumham konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri, pasti ditolak itu," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya