Berita

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama/Net

Politik

KNPI Beberkan Sederet Alasan Perlunya Melegalkan Judi Online

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Persoalan judi online saat ini sangat mengkhawatirkan, beragam masalah timbul akibat permainan mengadu nasib itu.

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berpendapat, meski upaya negara sudah dilakukan.

Mulai dari membentuk Satgas dan langkah pemblokiran terhadap akses keuangan, namun perjudian online malah semakin marak. Seolah praktik itu sulit diberantas.


“Kenapa DPP KNPI meminta untuk legalitas judi ini disahkan oleh negara? Karena kita melihat bahwa kondisi negara hari ini sudah sangat darurat perjudian,” kata Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/6).

Haris mengatakan, pemberantasan judi online kian sulit lantaran bandar selalu berhasil meloloskan diri kabur ke luar negeri.

Ditambah lagi, setoran-setoran judi, terindikasi diterima oleh oknum-oknum. Mulai dari oknum penegak hukum, maupun dari pemerintah.

Belum lagi endorsement artis-artis yang ikut mempromosikan situs judi online yang seolah tidak tersentuh oleh hukum.

“Nah untuk menghindari hal-hal seperti itu, maka lebih baik negara mengesahkan, melegalkan perjudian yang ada, perjudian online yang ada, dengan ketentuan-ketentuan yang nantinya dibicarakan secara bersama-sama dari pihak pemerintah,” saran Haris.

Dengan begitu, menurut Haris, tidak ada lagi anggapan aparat atau oknum kucing-kucingan terhadap bandar judi. Biar seolah pemberantasan berjalan, maka bandar judi kecil yang ditangkap sementara yang besar dibiarkan.

“Jadi walaupun ada pemberantasan, masyarakat masih bisa mengakses. Bahkan anak-anak yang masih di bawah umur pun bisa mengakses web judi tersebut. Ini bahaya,” tegas Haris.

Pelegalan judi oleh negara, kata Haris, sudah dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia. Negeri Jiran yang didominasi Islam mengkanalisir tempat perjudiannya yang dilegalkan, dengan syarat-syarat ketentuan yang dibuat.

“Nah kenapa Indonesia tidak buat seperti itu? Kalau kita bercontoh bahwa perjudian tidak cocok di negara muslim. Ternyata di negara muslim yang dominasi muslim juga ada yang namanya Malaysia,” imbuh dia.

Dengan begitu, Haris berpendapat, selain menambah pendapatan negara, sekaligus juga menjaga hancurnya generasi muda akibat perjudian yang makin marak.

“Dibuat ketentuannya, dibuat peraturannya. Bandar-bandar judi semua didata. Jangan sampai ada yang ilegal. Kalau ilegal disikat, dan oknum-oknum baik dari pihak penegak hukum dan pemerintah, yang bermain-main dengan setor-menyetor, sikat,” imbuhnya lagi.

Dan yang terpenting menurut Haris, penegak hukum maupun pemerintah, yang coba-coba bermain menarik setoran dari bandar-bandar judi harus dinihilkan.

“Semua pemasukan nantinya negara yang mengelola, seperti di Malaysia, itu salah satu contoh,” demikian Haris.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya