Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati/Repro
Judi online adalah kanker sosial yang bisa menghancurkan keluarga hingga kehidupan para pelakunya. Bahkan dalam ruang yang lebih besar, praktik judi online bisa mengancam keutuhan negara.
"Judi online ini adalah kanker sosial, bisa betul-betul melumpuhkan bangsa. Judi online merusak pondasi negara, yaitu keluarga," kata pengamat sosial Devie Rahmawati kepada wartawan, Kamis (20/6).
Melihat karakteristiknya, judi
online hanya mempermainkan harapan seseorang untuk bisa cepat mendapat untung. Kondisi inilah yang membuat seseorang pemainnya menjadi kecanduan.
Para pemain, kata dia, awalnya menganggap judi
online hanya sebatas permainan karena nominal uang yang dipasang rata-rata kecil. Namun mereka tidak sadar, nominal kecil ini kemudian membesar.
"Sebaliknya, para pebisnis judi darat maupun judi udara (
online) memainkan psikologi para pemain. Ketika kita sudah mulai merasa frustasi, maka kita dibuat menang. Sehingga kemudian muncul lagi harapan," urainya.
Ketika harapan itu muncul kembali, hal inilah yang kerap membuat pemain kalap. Mereka rela mencari modal pinjaman demi mengembalikan kerugian dari kekalahan sebelumnya.
"Jadi selalu yang dipermainkan adalah harapan-harapan palsu tadi. Yang kemudian tanpa ujung," pungkasnya.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Satgas ini melibatkan beberapa instansi, mulai dari Kemenko Polhukam, TNI, Polri, BIN, BSSN, PPATK dan lembaga lainnya.