Saksi Zahir Ali (jaket warna putih)/RMOL
Anak kandung pengusaha Ali Mohammad alias Ali Idung, Zahir Ali (ZA) telah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta oleh BUMD Perumda Sarana Jaya (SJ).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa Zahir Ali yang juga merupakan pembalap gokart Formula A1GP Indonesia telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6).
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (20/6).
Secara garis besar kata Tessa, Zahir Ali didalami terkait tupoksi jabatan di perusahaannya. Akan tetapi, Tessa tidak membeberkan nama perusahaan milik Zahir Ali.
Zahir Ali sendiri merupakan salah satu dari 10 orang yang telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024.
Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang (13/6).
Sepuluh orang yang dicegah, yakni ZA selaku swasta, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.
Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi ini, serta belum membeberkan apakah sudah ada tersangkanya atau belum.
Sementara itu, Yoory sendiri sebelumnya sudah dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.