Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Tidak ada kesewenang-wenangan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga berhak menyita dokumen maupun alat elektronik dari saksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespon tudingan pihak-pihak yang menyebut bahwa cara menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi dilakukan secara sewenang-wenang.

"Saya pikir semua saksi pernah disita barangnya, dokumennya, teman-teman bisa menanyakan. Bahwa bila penyidik merasa dokumen maupun barang bukti elektronik maupun alat bukti lainnya dianggap layak dianalisa, maka dilakukan penyitaan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian melakukan analisa keterkaitan barang bukti dimaksud dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini suap terkait PAW anggota DPR Dapil Sumsel I Fraksi PDIP 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP yang saat ini buron.

"Kemudian tentu diklarifikasi kepada pemilik barang, pemilik dokumen, maupun saksi-saksi lain yang terkait alat bukti yang disita itu," pungkasnya.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto. Saat itu penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu penyidik juga memeriksa Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir, dengan alasan trauma. Tapi pada saat yang sama justru datang ke Bareskrim Polri, membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Bahas Revisi UU Polri, Bob Hasan Singgung Antinomi Hukum

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:54

Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:28

DPRD Muara Enim Usulkan Pergantian Ahmad Rizali

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:07

Contoh Ridwan Kamil, Demokrat Tantang Anies Baswedan Gabung Parpol

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:33

Komunitas UGM Pelopori Polmas untuk Kawasan Pendidikan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:03

Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:03

Nikson Nababan Unggul Versi Survei TBRC

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:52

PAN Rekomendasikan Meki Nawipa dan Deinas Geley Maju Pilgub Papua Tengah

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:40

Harga BBM Bersubsidi Dipastikan Stabil Selama Bulan Juli

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:29

Dirjen IKPM: IKN Diharapkan jadi Katalis Pertumbuhan Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:17

Selengkapnya