Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Tidak ada kesewenang-wenangan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga berhak menyita dokumen maupun alat elektronik dari saksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespon tudingan pihak-pihak yang menyebut bahwa cara menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi dilakukan secara sewenang-wenang.

"Saya pikir semua saksi pernah disita barangnya, dokumennya, teman-teman bisa menanyakan. Bahwa bila penyidik merasa dokumen maupun barang bukti elektronik maupun alat bukti lainnya dianggap layak dianalisa, maka dilakukan penyitaan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).


Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian melakukan analisa keterkaitan barang bukti dimaksud dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini suap terkait PAW anggota DPR Dapil Sumsel I Fraksi PDIP 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP yang saat ini buron.

"Kemudian tentu diklarifikasi kepada pemilik barang, pemilik dokumen, maupun saksi-saksi lain yang terkait alat bukti yang disita itu," pungkasnya.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto. Saat itu penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu penyidik juga memeriksa Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir, dengan alasan trauma. Tapi pada saat yang sama justru datang ke Bareskrim Polri, membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya