Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Tidak ada kesewenang-wenangan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga berhak menyita dokumen maupun alat elektronik dari saksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespon tudingan pihak-pihak yang menyebut bahwa cara menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi dilakukan secara sewenang-wenang.

"Saya pikir semua saksi pernah disita barangnya, dokumennya, teman-teman bisa menanyakan. Bahwa bila penyidik merasa dokumen maupun barang bukti elektronik maupun alat bukti lainnya dianggap layak dianalisa, maka dilakukan penyitaan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).


Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian melakukan analisa keterkaitan barang bukti dimaksud dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini suap terkait PAW anggota DPR Dapil Sumsel I Fraksi PDIP 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP yang saat ini buron.

"Kemudian tentu diklarifikasi kepada pemilik barang, pemilik dokumen, maupun saksi-saksi lain yang terkait alat bukti yang disita itu," pungkasnya.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto. Saat itu penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu penyidik juga memeriksa Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir, dengan alasan trauma. Tapi pada saat yang sama justru datang ke Bareskrim Polri, membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya