Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Bantah Sewenang-wenang, Penyidik Berhak Sita HP Hasto

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Tidak ada kesewenang-wenangan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga berhak menyita dokumen maupun alat elektronik dari saksi dalam sebuah tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespon tudingan pihak-pihak yang menyebut bahwa cara menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Kusnadi dilakukan secara sewenang-wenang.

"Saya pikir semua saksi pernah disita barangnya, dokumennya, teman-teman bisa menanyakan. Bahwa bila penyidik merasa dokumen maupun barang bukti elektronik maupun alat bukti lainnya dianggap layak dianalisa, maka dilakukan penyitaan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian melakukan analisa keterkaitan barang bukti dimaksud dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini suap terkait PAW anggota DPR Dapil Sumsel I Fraksi PDIP 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM), mantan Caleg PDIP yang saat ini buron.

"Kemudian tentu diklarifikasi kepada pemilik barang, pemilik dokumen, maupun saksi-saksi lain yang terkait alat bukti yang disita itu," pungkasnya.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Penyidik juga telah memeriksa Hasto. Saat itu penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu penyidik juga memeriksa Kusnadi, Rabu (19/6), setelah sempat mangkir, dengan alasan trauma. Tapi pada saat yang sama justru datang ke Bareskrim Polri, membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan ke Komnas HAM.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya