Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

Tidak Ada Pelanggaran Etik, AKBP Rossa Purbo Masih Berwenang Tangani Kasus Harun Masiku

RABU, 19 JUNI 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada pelanggaran kode etik atau hal apapun yang dilakukan AKBP Rossa Purbo Bekti. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun masih berwenang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Hal itu merupakan jawaban Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, merespons permintaan kuasa hukum staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, agar tim penyidik KPK diganti usai menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya. Tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan. Baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi, dan kegiatan penyidikan lainnya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (19/6).


Tessa memastikan pihaknya tidak merasa terganggu ketika ada anggota tim penyidik dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun ke Komnas HAM oleh kubu Hasto.

"Ya KPK dalam hal ini Direktorat Penyidikan tentunya mempunyai cara ya, apabila ada satu penyidik yang berhalangan, ada anggota penyidik yang lain yang tetap bisa melaksanakan tugas-tugas yang sudah direncanakan tentunya," pungkas Tessa.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.25 WIB, Kusnadi tak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2. Artinya, sudah lebih dari 8 jam, Kusnadi menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Kusnadi sempat mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis lalu (13/6), dengan alasan trauma. Tapi dia justru datang ke Bareskrim Polri, untuk membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya