Berita

Kasatgas Penuntutan KPK, Arif Suhermanto/Istimewa

Politik

Kasatgas Penuntutan KPK Arif Suhermanto Dukung Pemanfaatan Forensic Accounting

RABU, 19 JUNI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, mendukung penuh eksistensi Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Arif Suhermanto yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan III Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum.


Sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam menuntut subjek hukum yang dibawa ke meja persidangan, kata Arif, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-X/2012.

"Namun, dalam proses perjalanannya terkadang ditemui adanya hambatan berupa kendala birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Arif menjelaskan, tugas dan kewenangan Forensic Accounting di antaranya melakukan penghitungan kerugian negara, dan hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan, maupun peradilan.

Salah satu perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. Arif menjadi salah satu Jaksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

"Dengan putusan untuk ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang Arif.

Sebagai bentuk dukungan penuhnya, Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi, termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan. Hal ini pun mendapatkan persetujuan dari para stakeholder KPK.

"Harapannya dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian negara yang selanjutnya disetor ke kas negara," pungkas Arif.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya