Berita

Kasatgas Penuntutan KPK, Arif Suhermanto/Istimewa

Politik

Kasatgas Penuntutan KPK Arif Suhermanto Dukung Pemanfaatan Forensic Accounting

RABU, 19 JUNI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, mendukung penuh eksistensi Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Arif Suhermanto yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan III Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum.


Sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam menuntut subjek hukum yang dibawa ke meja persidangan, kata Arif, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-X/2012.

"Namun, dalam proses perjalanannya terkadang ditemui adanya hambatan berupa kendala birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Arif menjelaskan, tugas dan kewenangan Forensic Accounting di antaranya melakukan penghitungan kerugian negara, dan hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan, maupun peradilan.

Salah satu perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. Arif menjadi salah satu Jaksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

"Dengan putusan untuk ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang Arif.

Sebagai bentuk dukungan penuhnya, Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi, termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan. Hal ini pun mendapatkan persetujuan dari para stakeholder KPK.

"Harapannya dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian negara yang selanjutnya disetor ke kas negara," pungkas Arif.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya