Berita

Kasatgas Penuntutan KPK, Arif Suhermanto/Istimewa

Politik

Kasatgas Penuntutan KPK Arif Suhermanto Dukung Pemanfaatan Forensic Accounting

RABU, 19 JUNI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, mendukung penuh eksistensi Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Arif Suhermanto yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan III Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum.


Sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam menuntut subjek hukum yang dibawa ke meja persidangan, kata Arif, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-X/2012.

"Namun, dalam proses perjalanannya terkadang ditemui adanya hambatan berupa kendala birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Arif menjelaskan, tugas dan kewenangan Forensic Accounting di antaranya melakukan penghitungan kerugian negara, dan hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan, maupun peradilan.

Salah satu perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. Arif menjadi salah satu Jaksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

"Dengan putusan untuk ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang Arif.

Sebagai bentuk dukungan penuhnya, Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi, termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan. Hal ini pun mendapatkan persetujuan dari para stakeholder KPK.

"Harapannya dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian negara yang selanjutnya disetor ke kas negara," pungkas Arif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya