Berita

Kasatgas Penuntutan KPK, Arif Suhermanto/Istimewa

Politik

Kasatgas Penuntutan KPK Arif Suhermanto Dukung Pemanfaatan Forensic Accounting

RABU, 19 JUNI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, mendukung penuh eksistensi Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Arif Suhermanto yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan III Tahun 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengatakan, salah satu arah kebijakan KPK pada 2024 adalah memaksimalkan serta memberikan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Yaitu melalui penanganan perkara dalam bentuk case building, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana dengan korporasi sebagai subjek hukum.

Sebagai landasan KPK memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk dijadikan dasar dalam menuntut subjek hukum yang dibawa ke meja persidangan, kata Arif, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-X/2012.

"Namun, dalam proses perjalanannya terkadang ditemui adanya hambatan berupa kendala birokrasi maupun durasi waktu yang lama untuk mendapatkan hasil penghitungan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Alternatif yang dapat menjadi opsi bagi KPK yakni dengan mendukung peran aktif dari Unit Forensic Accounting yang berada di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Arif menjelaskan, tugas dan kewenangan Forensic Accounting di antaranya melakukan penghitungan kerugian negara, dan hasilnya dapat digunakan untuk kebutuhan pencegahan, penindakan, maupun peradilan.

Salah satu perkara yang menggunakan hasil olahan data dan metode dari Unit Forensic Accounting adalah perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh, yang nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp738,9 miliar. Arif menjadi salah satu Jaksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Perkara lain yang juga memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara Unit Forensic Accounting, yakni korupsi pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) TA 2016 dengan terdakwa korporasi PT Merial Esa, dan korupsi pengadaan Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II 2010 dengan terdakwa RJ Lino.

"Dengan putusan untuk ketiga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap," terang Arif.

Sebagai bentuk dukungan penuhnya, Arif memberikan masukan agar dibuat keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi, termasuk penyusunan naskah akademik dalam penguatan kelembagaan. Hal ini pun mendapatkan persetujuan dari para stakeholder KPK.

"Harapannya dalam penyelesaian perkara dicapai pemulihan kerugian negara yang selanjutnya disetor ke kas negara," pungkas Arif.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Pramono Anung: Jakarta Butuh Pemimpin Pekerja Keras, Bukan Tukang Tebar Pesona

Minggu, 29 September 2024 | 02:07

Jupiter Aerobatic Team Bikin Heboh Pengunjung Semarak Dirgantara 2024

Minggu, 29 September 2024 | 01:53

Pertemuan Prabowo-Megawati Bisa Menguatkan Demokrasi

Minggu, 29 September 2024 | 01:19

Kapolri Lantik Sejumlah Kapolda Sekaligus Kukuhkan 2 Jabatan

Minggu, 29 September 2024 | 00:57

Gen X, Milenial, hingga Gen Z Bikin Komunitas BRO RK Menangkan Ridwan Kamil

Minggu, 29 September 2024 | 00:39

Kecam Pembubaran Paksa Diskusi, Setara Institute: Ruang Sipil Terancam!

Minggu, 29 September 2024 | 00:17

Megawati Nonton “Si Manis Jembatan Merah" Ditemani Hasto dan Prananda

Sabtu, 28 September 2024 | 23:55

Andrew Andika Ditangkap Bersama 5 Temannya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:35

Aksi Memukau TNI AU di Semarak Dirgantara 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 23:19

Gara-gara Topan, Peternak di Thailand Terpaksa Bunuh 125 Buaya

Sabtu, 28 September 2024 | 23:15

Selengkapnya