Pelaksanaan konstruksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sedang dalam proses tindak lanjut.
Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti.
Menurutnya proses tindak lanjut inpres air minum sudah dilakukan pasca terbitnya inpres pada Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres tersebut sejak awal tahun ini.
Kementerian PUPR pada Februari melakukan verifikasi usulan pelaksanaan inpres air minum. Saat ini, PUPR tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait anggaran pelaksanaan inpres.
Diana menjelaskan, pihaknya baru mengusulkan anggaran inpres air minum sebesar Rp 3 triliun.
Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun pemerintah pusat belum banyak dioptimalkan karena belum memiliki sambungan rumah (SR). Sementara SR merupakan tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
Dengan adanya Inpres, pembangunan SR yang sebelumnya terkendala pembiayaan Pemda, akan dapat dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, target pemasangan air minum di perumahan adalah 10 juta sambungan rumah.
Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta rumah.