Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PUPR Tindak Lanjut Pelaksanaan Inpres Air Minum

SELASA, 18 JUNI 2024 | 15:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Pelaksanaan konstruksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik  sedang dalam proses tindak lanjut.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti.

Menurutnya proses tindak lanjut inpres air minum sudah dilakukan pasca terbitnya inpres pada Januari 2024.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres tersebut sejak awal tahun ini.

Kementerian PUPR pada Februari melakukan verifikasi usulan pelaksanaan inpres air minum. Saat ini, PUPR tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait anggaran pelaksanaan inpres.

Diana menjelaskan, pihaknya baru mengusulkan anggaran inpres air minum sebesar Rp 3 triliun.

Pembangunan infrastruktur air minum yang telah dibangun pemerintah pusat belum banyak dioptimalkan karena belum memiliki sambungan rumah (SR). Sementara SR merupakan tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).

Dengan adanya Inpres, pembangunan SR yang sebelumnya terkendala pembiayaan Pemda, akan dapat dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, target pemasangan air minum di perumahan adalah 10 juta sambungan rumah.

Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta rumah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya